SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memperingatkan semua perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas bumi (migas) dan non migas untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri kepada seluruh karyawannya.
“Hari ini kami meninjau ke beberapa perusahaan untuk mengecek terkait THR tersebut,” kata Kepala Disperinaker, Agus Suprianto, kepada suarabanyuurip.com, Senin (12/6/2017).
Menurut Agus, hingga saat ini belum ada laporan dari karyawan yang merasa dirugikan karena tidak diberikan THR. Karena, hasil pemantauan di lapangan ada beberapa perusahaan besar seperti pabrik rokok yang sudah menyiapkan THR bagi pekerjanya.
“Kami juga akan mengkroscek perusahaan migas yang ada di Bojonegoro,” imbuhnya.
Perusahaan migas tersebut diantaranya adalah kontraktor dari ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), operator Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, kontraktor dari Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB P-PPEJ), operator Lapangan Sukowati, Blok Tuban, dan kontraktor dari Pertamina EP Cepu (PEPC), operator Jambaran-Tiung Biru dan Pertamina EP Asset IV.
“Kebanyakan, kalau kontraktor itu pekerjanya dari lokal. Nah kita pantau juga. Karena wajib memberikan THR,” imbuhnya.
Sesuai undang-undang (UU) ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan THR satu kali gaji bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. Bagi yang kurang dari satu tahun, sesuai kebijakan perusahaan masing-masing.
“Kalau sampai tidak memeberikan THR, maka perusahaan bisa kena sanksi. Terberat yakni dikenai denda sesuai undang-undang,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara dan Humas EMCL, Rexy Mawardijaya, menyampaikan, EMCL selalu menjalankan aturan yang berlaku termasuk memberikan THR kepada seluruh karyawannya.
“Kami juga mendorong agar kontraktor EMCL melakukan hal yang sama,” sambungnya.(rien)