SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Jawa Tengah, gagal melakukan pembahasan perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2005 tentang pembentukan dan pedirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Blora Patra Gas Hulu (BPH).
Pasalnya, dalam upaya pembahasan itu, para anggota dewan ternyata belum memahami persoalan yang menjadi alasan untuk melakukan perubahan pada perda tersebut. Sehingga harus mendatangkan Direktur BPH untuk memberikan pemaparan atas kondisi BPH saat ini.
Sekadar diketahui, pada tanggal 13 sampai dengan tanggal 16 Juni 2017 dewan melakukan pembasasan Rancangan Peratuaran Daerah (Raperda) Kabupaten Blora di ruang pertemuan disalah satu Hotel di Surabaya Jawa Timur.
Dwi Astutiningsih, Wakil Ketua Dewan sekaligus Ketua Pansus 1, menjelaskan, bahwa Perubahan Perda BPH tersebut tetap pada tahapan pembahasan. Meskipun masih sebatas mendengarkan paparan dari Direktur BPH. Awalnya para anggota belum memahami permasalahan yang bakal diusung sebagai dasar perubahan perda, lantaran tidak ada kajian terlebih dahulu oleh para anggota.
“Namun setelah mendapat paparan, teman-teman dewan sudah ada gambaran,†katanya, kepada suarabanyuurip.com melalui sambungan selular Jum’at (16/6/2017) kemarin.
Dari pemaparan tersebut pihaknya mengaku, berencana untuk melakukan evaluasi. Termasuk membuka Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora yang diwakili PT BPH. Sebab, dalam perjanjian tersebut sudah mencakup segala sesuatunya, dan diketahui diposisinya mana Pemkab lemah.Â
“Dari situ bisa kita lihat, apakah posisi Pemkab dilemahkan atau dalam posisi kuat,†ujarnya.
Jika sudah jelas, lanjut dia, maka akan dibawa pada pansus. “Akan kita kaji, apakah perlu ada perubahan perjanjian,†terangnya.Â
Jika dalam evaluasi yang dilakukan ternyata Pemkab dilemahkan, menurut dia, tidak menutup kemungkinan dilakukan perubahan perda maupun adendum. Selain itu, menurut dia, untuk menguatkan posisi Pemkab Blora dalam perjanjian itu, maka perlu adanya Perda yang mengatur tentang pengelolaan BUMD.
“Karena selama ini belum ada perda yang mengatur itu,†jelasnya.Â
Namun, kata dia, dari paparan yang disampaikan, Direktur BPH mengiginkan adanya perubahan perjanjian yang telah ditanda tangani tersebut.
“Pada intinya, dari Dewan menginginkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Blora bisa lebih tinggi,†tuturnya.Â
Sementara, Direktur Utama BPH Blora, Imam Mukhiyar, belum bisa memberikan jawaban. Hanya menjanjikan akan menghubunginya. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan. (ams)