Empat Mie Instan Korea Positif Mengandung Babi

Mie Samyang

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak tanggal 15 Juni telah mengeluarkan surat edaran resmi nomor IN.08.04.532.06.17.2432, isinya ada empat produk mie instan asal Korea yang positif mengandung fragmen spesialis DNA babi. Selaku importir produk Samyang, PT Koin Bumi langsung diminta menarik semua produknya dari peredaran.

Dua jenis Mie Samyang yang tidak dapat disantap lagi oleh muslim yakni mi instan U-Dong dan mi instan rasa Kimchi. Dua produk lainnya yaitu, Nongshim Shin Ramyun Black, dan Ottogi rasa Yeul Ramen.

Sedangkan mie Samyang rasa Hot Chicken Falvor Ramen masih dapat dikonsumsi. Mie jenis ini memperoleh label halal dari Korea yang didapatkan dari Korean Muslim Federation.

Menyikapi surat edaran BPOM, ketua tim Satgas Pangan Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kapolres AKBP Fadly Samad, bakal melakukan razia ke semua swalayan dan toko modern di wilayahnya.

“Bersama Kasatreskrim dan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Tuban bakal melakukan operasi,” ujar AKBP Fadly Samad, ketika dikonfirmasi suarabanyuurip.com, Minggu (18/6/2017) kemarin.

Baca Juga :   BPBD Data Titik Longsor Bibir Bengawan Solo

Kepala Diskoperindag Tuban, Farid Achmadi menjelaskan, bahwa surat edaran dari BPOM sudah direspon Ka UPTD Dinas Prindag Tk 1 Jatim. Hari Senin dan Selasa (19-20/6) tim Satgas pangan bakal turun ke Tuban, Bojonegoro, dan Jombang.

“Sesuai UU 23/2014 perlindungan konsumen menjadi wewenang Dinas Prindag TK I Jawa Timur,” jelasnya.

Sementara itu, seorang konsumen asal Kecamatan Tuban, Khoirul Huda menemukan banyak jenis mie Samyang yang beredar di toko modern. Diharapkan tim Satgas Pangan segera bertindak, untuk membuat rasa aman konsumen muslim.

“Mie Samyang sudah ada di toko modern,” ungkapnya.

Informasi sementara, mie buatan Korea masuk di Tuban mulai tahun 2016 lalu. Mie tersebut banyak ditemukan di swalayan di Jalan Basuki Rahmat, maupun swalayan di Jalan Diponegoro dengan harga maksimal Rp 18.000/bungkus. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *