SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
 Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, memberikan warning (peringatan) kepada semua pegawai negeri sipil (PNS) di wilayahnya agar masuk kerja pasca cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah pada Senin (3/7/2017) mendatang. Cuti bersama pegawai ini akan dimulai pada Jumat (23-30/6/2017).
Pemkab akan menerjunkan tim penegak displin untuk menyisir PNS di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) guna memastikan mereka masuk di hari pertama kerja.
“Tim akan akan datangi masing-masing OPD untuk mendata seluruh tingkat kehadiran para PNS,†kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Soehadil Moeljono, Rabu (21/6/2017).
Tim penegak disipilin ini terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satatpol PP), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat. Tim akan memberikan sanksi tegas bagi PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja.
“Akan kita berikan sanksi administrasi yang bisa mempengaruhi kenaikan pangkat,” tandas Soehadi. Â
Sanski ini tidak berlaku bagi OPD yang bertugas selama cuti lebaran. Sejumlah OPD tersebut diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup.(suko)