Warga Mojodelik Terima Pembayaran Pembebasan Lahan

Eko Purnomo mojodelik

SuaraBanyuurip.com - Edi Supraeko

Bojonegoro – Operator proyek Unitisasi Lapangan Gas Jambaran – Tiung Biru (J-TB), Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC) melakukan pembayaran lahan yang telah berhasil dibebaskan milik warga Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Bojonegoro, Jawa Timur, yang dipusatkan di Balai Desa Mojodelik, Rabu (21/6/2017).

Hadir dalam acara pembayaran lahan yang akan digunakan untuk proyek pengembangan Lapangan Unitisasi Gas J-TB di Desa Mojodelik tersebut adalah, Kejaksaan Negeri Bojonegoro Yutrisno, SKK Migas Adi Bhaskoro, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohmadin, Camat Gayam Hartono, Kades Mojodelik Yuntik Rahayu, Perangkat Desa setempat, dan Muspika Kecamatan Gayam.

Dalam sambutannya, Kepala Desa (Kades) Mojodelik, Yuntik Rahayu, berharap uang hasil pembebasan yang diterima dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masa depan. Bukan untuk kebutuhan konsumtif. Jangan sampai kejadian pembebasan lahan di Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, beberapa tahun lalu terulang kembali. Dimana sebagian besar warga mengunakan uang pembebasan untuk membangun rumah dan membeli kendaraan. Setelah itu menyesal, karena uang habis dan kehilangan mata pencahariannya sebagai petani.

Baca Juga :   Bojonegoro Rawan Pelanggaran HAM

“Yang dulu itu jadikan pengalaman. Sekarang ini sebagian hasil dibelikan kembali lahan pertanian. Sehingga aktivitas sebagai petani tetap bisa berlangsung,” pesan Yuntik.

Senada diungkapkan humas PEPC, Pandu Subiyanto. Dia mengingatkan agar uang hasil pembebasan yang diterima digunakan dengan sebaik mungkin untuk peningkatan ekonominya.

“Selain dibuat membeli lahan pertanian kembali, sebagian hasil juga bisa digunakan untuk membuka usaha. Misalnya buka pertokoan atau usaha lain yang bisa meningkatkan ekonomi keluargannya,” kata Pandu Subiyanto, saat ditemui suarabanyuurip.com disela-sela acara pembayaran.

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Mojodelik, Parlin Wibowo, mengatakan, dari total 56 bidang lahan yang dibebaskan baru 54 bidang yang dibayar. Karena yang dua bidang terdapat overlap sehingga harus ditangguhkan sementara untuk menunggu proses pengukuran ulang lagi.

“Dua bidang itu milik Sunat dan Sidik. Sedangkan dari total 56 bidang tersebut 55 bidang diantaranya milik 48 warga dan satu bidang milik desa,” imbuhnya.(edi/sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *