Polres Tuban Larang Truck Operasi di Jalur Nasional

Truck dilarang operasional

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Sebelum arus balik Idul Fitri 1438 H rampung, Kepolisian Resort (Polres) Tuban, Jawa Timur, melarang truck roda empat maupun enam beroperasi di Jalur Nasional.

Selain mengantisipasi kemacetan, larangan ini menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK 2717/AJ.201/DRJD/2017, tentang pengaturan lalu lintas dan pengaturan kendaraan.

“Larangan operasi truk berlaku mulai tanggal 18 Juni sampai 3 Juli 2017,” ujar Kasatlantas Polres Tuban, AKP Eko Iskandar, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (30/6/2017).

Meski demikian, tidak semua truck dilarang melintas. Diantaranya truck muatan Bahan Bakar Minyak (BBM), BBG, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, dan barang antaran pos. Selain pengecualian tersebut, pasti langsung di tilang petugas.

Pemantauan truck langsung dilakukan oleh petugas jaga di pos perbatasan Kecamatan Bancar-Rembang, dan Kecamatan Widang-Lamongan. Apabila ada sopir yang nekat operasi, pasti langsung dihentikan.

“Semua langsung di tilang dan diminta parkir di lokasi yang telah disediakan,” ungkapnya.

Sebelum lebaran, lebih dari 30 truck ditilang. Hanya saja masih banyak sopir yang tetap beroperasi dengan berbagai alasan. Baik yang muatannya habis, atau pemesanannya jauh sebelum bulan Ramadan.

Baca Juga :   Barongsai dan Liong Pikat Masyarakat Padati Kelenteng Hok Swie Bio

“Apapun alasannya kami tilang, kalau tidak membawa surat jalan khusus,” jelasnya.

Seorang sopir asal Surabaya, Handoyo (35), langsung dihentikan polisi di kawasan Jati Peteng, Kecamatan Jenu. Dia mengaku baru bongkar barang dari Juana, Jawa Tengah, dan berencana langsung balik ke Surabaya.

“Tanpa ada muatan tetap ditilang,” singkatnya.

Dalam siaran resminya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengimbau para pengusaha untuk menunda operasional angkutan barang atau truck di jalan nasional dan tol hingga Senin (3/7) pekan depan. Hal ini untuk mengurangi kepadatan jalan selama arus balik Lebaran.

Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan peraturan yang membatasi operasional kendaraan angkutan barang di seluruh Pulau Jawa dan Lampung. Budi melarang operasional truck dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, truck dengan sumbu tiga atau lebih, dan truck trailer/gandengan di seluruh jalan nasional dan jalan tol di Pulau Jawa. Mulai Rabu (21/6) pukul 00.00 WIB sampai Kamis (29/6) pukul 24.00 WIB.

Sedangkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang galian/barang tambang di seluruh jalan nasional termasuk pada ruas tol di Pulau Jawa dan Provinsi Lampung mulai Minggu (18/6) pukul 00.00 WIB sampai Senin (3/7) pukul 24.00 WIB.

Baca Juga :   Pasar Tumpah Glondong Picu Kemacetan Pantura

Selain tentang operasional angkutan barang, beberapa hal yang harus dievaluasi pada penyelenggaraan mudik Lebaran 2017 yaitu kelayakan angkutan bus, pemudik sepeda motor, manajemen waktu mudik, dan kapasitas rest area. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *