SuaraBanyuurip.com -Â d suko nugroho
Bojonegoro – Setelah menerima gaji ke 14 menjelang Hari Raya Idul Fitri bulan Juni lalu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, Â kembali akan menerima gaji ke 13 yang akan dicairkan pada Kamis (6/7/2017) pekan ini. Besarannya satu kali gaji pokok ditambah tunjangan dan tanpa potongan.
Selain PNS, tambahan gaji untuk persiapan anak masuk sekolah itu juga akan diberikan kepada bupati, wakil bupati dan 50 anggota DPRD Bojonegoro.
Sama dengan bulan Juni lalu, pada bulan ini mereka menerima dua kali gaji yakni gaji ke 13 dan gaji bulanan.
Sesuai data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, jumlah PNS yang akan menerima gaji 13 ini sebanyak 9.915 orang. Sedangkan total anggaran yang disiapkan untuk membayar gaji tersebut sebesar Rp45.912.282.669.
“Untuk PNS, bupati dan wakil bupati sebesar Rp45.703.892.101.
Sementara anggota dewan sebanyak Rp208.390.568. Kalau ditotal jumlah ya itu,” kata kepala BPKAD Bojonegoro, Ibnu Soeyoethi.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPRD Bojonegoro Ali Mahmudi menjelaskan, dasar aturan penerimaan gaji 13 bagi anggota DPRD adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.05/2017.
“Besarnya satu kali uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan Jabatan,” sambung mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMD) Bojonegoro itu.
Besaran gaji ke 13 yang diterimakan kepada ketua dan anggota nilainya berbeda. Disesuaikan dengan jabatannya. Untuk ketua menerima Rp 5,884 juta dan tiga orang wakil ketua masing masing Rp 4,660 juta. Sementara untuk anggota masing-masing menerima sebesar Rp 4.094 juta.(suko)