Aduan Perluasan Pad A Sukowati, DPRD Bojonegoro Minta Pertamina Kaji Ulang

Mustakim
Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Mustakim.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro – Rencana perluasan lahan untuk pengembangan eksplorasi dan eksploitasi sumur minyak dan gas bumi (Migas) Pad A milik Pertamina EP Sukowati Field di Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, menuai keberatan. Pemerintah Desa (Pemdes) Campurejo secara resmi menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan tindak lanjut kepada Bupati Bojonegoro terkait rencana tersebut.

‎Dalam surat bernomor 412/79/20.15/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026, Pemdes Campurejo menyebut perluasan Pad A memunculkan kekhawatiran karena lokasi pengembangan berbatasan langsung dengan Pondok Pesantren Sunan Drajat Kedungsantren.

‎Di lingkungan pondok tersebut terdapat sekitar 700 santri, sehingga dikhawatirkan aktivitas migas berpotensi menimbulkan risiko terhadap keamanan dan kenyamanan proses belajar mengajar.

‎”Selain itu, lahan yang direncanakan untuk perluasan disebut masih berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD),” ujar Edi Sampurno kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (31/7/2026).

‎Edi Sampurno mengaku, surat aduan itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Komisi A DPRD, Komisi C DPRD, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, Pertamina EP Sukowati Field Zona 11, dan Camat Bojonegoro.

Baca Juga :   Dari Rencana 2 Sumur, Pertamina EP Sukowati Field Putuskan Tajak Satu Sumur Migas

‎Menanggapi aduan tersebut, Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, meminta Pertamina EP Sukowati Field mengkaji ulang rencana pengembangan Pad A. Menurutnya, pengembangan sumur migas seharusnya tidak dilakukan secara tergesa-gesa hingga mengabaikan aspek ketahanan pangan maupun keselamatan lingkungan pendidikan.

‎”Perluasan lahan untuk pengembangan eksplorasi dan eksploitasi sumur migas dilakukan dengan gegabah dan cenderung mengabaikan prioritas pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan,” kata Mustakim.

‎Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, pembebasan lahan persawahan yang masih berstatus LSD perlu menjadi perhatian serius. Di lain sisi, lokasi yang berbatasan langsung dengan pondok pesantren dan sekolah formal juga dinilai memiliki risiko tinggi bagi peserta didik.

Lokasi perluasan lahan Pad A Pertamina EP Sukowati Field.
Lokasi perluasan lahan Pad A Pertamina EP Sukowati Field.(istimewa)

‎Karena itu, Komisi A meminta perusahaan mempertimbangkan alternatif lokasi pengembangan yang dinilai lebih aman.

‎”Kami setelah mendapat aduan dari pihak lembaga pendidikan dan Pemdes, minta perusahaan untuk mengkaji ulang keputusan tersebut dan mengalihkan lokasi pengembangan sumur Pad A,” tegas Mustakim.

‎Proses pengadaan lahan seharusnya dilakukan setelah seluruh kajian risiko dan solusi selesai disusun. Oleh sebab itu Mustakim mempertanyakan langkah perusahaan yang dinilai mendahulukan pembebasan lahan sebelum analisis risiko dilakukan secara komprehensif.

Baca Juga :   Inilah Jadwal Lengkap Persibo Bojonegoro Putaran Kedua Liga 3 Jatim

‎”Kalau status LSD mungkin masih bisa diproses bertahap. Tapi kalau sudah menyangkut sekolah dan pondok pesantren, apakah mungkin lembaga pendidikannya yang harus dipindahkan?” pungkasnya.

‎Sementara itu, Suarabanyurip.com telah melakukan upaya konfirmasi kepada Manajemen Pertamina EP Sukowati Field. Namun hingga berita ini ditulis, belum mendapat keterangan resmi.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait