BKD Blora Digugat

Kuasa hukum sekdes blora pujianto

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Perseteruan sekretaris desa (Sekdes) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, semakin memanas. Penarikan Sekdes PNS oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terus mendapat pertentangan.

Usai wadul kepada Ombudsman RI beberapa waktu lalu, kali ini puluhan Sekdes Kabupaten Blora melalui kuasa hukumnya Pujianto menggugat ke Meja Hijau.

Gugatan tersebut secara resmi di layangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Blora sejak Kamis, (22/6/2017) lalu dengan nomor register 99/ S. K/ pdt. /Pid 2017/PN. Bla. Selanjutnya baru di register pada Senin, (3/7/2017) sesuai dengan nomor  29/Pdt. G /2017/PNBLA.

Para Sekdes menganggap surat nomor 800/986 tanggal 8 juni 2017 tentang status kepegawaian sekertaris desa yang sudah dikeluarkan merupakan perbuatan melawan hukum.

Dalam pokok gugatan tersebut, Sekdes meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan gugatan secara seluruhnya, menetapkan tergugat (BKD) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan surat nomor 800/986 tanggal 8 juni 2017 tentang status kepegawaian sekertaris desa yang sudah dilayangkan BKD batal atau tidak sah.

Baca Juga :   Proyek Embung di Blora Diduga Gunakan Solar Subsidi

Selain itu penggugat meminta majelis hakim untuk memerintahkan kepada tergugat mencabut surat tersebut. Selanjutnya menghentikan segala tindakan dan upaya mutasi Sekdes se Kabupaten Blora serta tindakan-tindakan lain yang dapat merugikan kepentingan penggugat sebelum ada putusan mengenai pokok perkara.

Sementara itu, Kepala BKD Blora Suwignyo mengaku, baru mendapatkan surat gugatan kemarin pagi. Sebab baru diantar oleh petugas PN Blora. Untuk isinya dia belum bisa membeberkan secara rinci.

“Ini baru kita terima dan belum kita pelajari. Terkait rencana selanjutnya masih di bicarakan, ini baru di rembuk,” ucapnya.

Dia menambahkan, apa yang di lakukan BKD sudah sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu tidak semua sekdes protes atau menolak atas putusan tersebut, sebab ada yang memang mengajukan sendiri untuk pindah.

“Kalau yang sudah ditarik ya sekitar 40 an sekdes,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Pemkab Blora berencana akan melakukan penarikan sekdes secara besar-besaran. Saat ini juga sudah ada puluhan sekdes ditarik dan ditempatkan di kecamatan masing-masing.

Baca Juga :   Puasa, Aktivitas Pasar Gayam Meningkat

Selain itu, Forsekdesi menilai Rencana penarikan Sekdes yang berstatus PNS secara besar-besaran oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora diperkirakan terkendala Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

Hal tersebut tercantum dalam Bab XII Pasal 155 yang berbunyi, pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, sekretaris desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, rencana penarikan sekdes PNS akan dilakukan usai pilkades serentak pada pertengahan tahun mendatang. Setelah itu akan ada penempatan kembali para sekdes melalui pendaftaran ulang dan proses seleksi. Sekdes yang sudah ditarik juga bisa daftar lagi dengan syarat ikut seleksi.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *