SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Dalam gugatannya, sekretaris desa (Sekdes) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, Jawa Tengah, di Pengadilan Negeri Blora, meminta agar tergugat (BKD) dihukum untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp10 Miliar secara tunai dan menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara tersebut.
Gugatan tersebut secara resmi di layangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Blora sejak Kamis, (22/6/2017) lalu dengan nomor register 99/ S. K/ pdt. /Pid 2017/PN. Bla. Selanjutnya baru di register pada Senin, (3/7/2017) sesuai dengan nomor  29/Pdt. G /2017/PNBLA.
Para Sekdes menganggap surat nomor 800/986 tanggal 8 juni 2017 tentang status kepegawaian sekertaris desa yang sudah dikeluarkan merupakan perbuatan melawan hukum.
Kuasa Hukum penggugat, Pujianto mengungkapkan, gugatan ini untuk menguji kebijakan BKD yang telah menerbitkan surat tersebut, apakah sesuai dengan perundang-udangan atau tidak. Untuk itu diuji di PN Blora.
“Ini hal biasa, karena Sekdes sebagai aparat PNS mempunyai hak konstitusional dan ini merupakan kebijakan Pemkab Blora. Apakah apabila diuji sesuai dengan perundang-undangan atau tidak,†jelasnya.
Pujianto menambahkan, di era reformasi sekarang ini semua bersifat transparan, bisa diuji, karena ini surat, di uji di Pengadilan Negeri Blora.
“Kita mulai mengajukan pada Senin, 3 Juli, sesuai dengan nomor  29/Pdt. G /2017/PNBLA. Kami minta pemkab ya bisa memahami bahwa karena sekdes itu merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut, maka menempuh jalur hukum, dan ini adalah proses ilegan. Kita tidak gunakan aksi demo dna anarkis, tapi jalur hukum, supaya diuji secara independen dan profesional,†tegasnya.(ams)