AMPK Minta Dukungan DPRD Untuk Kasus Rodliyyah

AMPK

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Aliansi Masyarakat Pengawas Keadilan (AMPK) Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, untuk mencari dukungan terhadap kasus Rodliyyah, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang saat ini justru menjadi terdakwa kasus yang menimpanya, Selasa (11/7/2017).

Audiensi tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Mitroatin di ruangan Ketua DPRD. Dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Ahmad Sunjani, Ketua Komisi D Ahmad Fauzan, Ketua Komisi C Sally Atya Sasmi dan beberapa anggota Komisi C.

Dalam audiensi tersebut, Ketua AMPK Bojonegoro, Nafidatul Hima menyampaikan saat ini Rodliyyah telah menjalani 3 (tiga) kali sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Bojonegoro atas kasus tersebut. 

“Dari perjalanan kasus yang telah diikuti, kami merasa terdapat banyak kejanggalan dalam penanganan kasusnya,” ujarnya.

Karena itu AMPK meminta supaya Ketua DPRD atas nama perseorangan dan atau lembaga dewan untuk mendukung, memberi perlindungan dan pendampingan terhadap Rodliyyah yang merupakan korban tindak pidana KDRT.

Baca Juga :   TNI dan Polri Cek Jalur Kereta

“Kami juga minta DPRD Bojonegoro mendorong lembaga peradilan di sini untuk memberi hukuman yang patut kepada pelaku tindak pidana KDRT, dalam hal ini adalah Zainudin, pelaku KDRT Rodliyyah,” terang Hima.

Selain itu, dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai lembaga dari unsur masyarakat dan mahasiswa tersebut, AMPK juga meminta Ketua DPRD, Mitroatin, atas nama perseorangan dan atau lembaga DPRD Kabupaten Bojonegoro mendorong agar segera menyusun atau menyelesaikan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang Perlindungan terhadap perempuan dan Anak. 

“Serta ada inisiasi dari DPRD Bojonegoro untuk meningkatkan peran aktif Kaukus Politik Perempuan yang pernah dideklarasikan di Bojonegoro sebagai salah satu lembaga yang benar-benar peduli terhadap kasus yang melibatkan perempuan sebagai korban,” tegas Hima.

Menanggapi itu, Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Sally Atya Sasmi menyatakan, pihaknya bersama segenap unsur komisi yang membidangi soal perempuan akan mendukung penuntasan kasus tersebut dengan seadil-adilnya. Bahkan dirinya berjanji akan turut turun langsung mengupayakan apa yang bisa diupayakan untuk melindungi Rodliyyah, selaku perempuan korban kekerasan.

Baca Juga :   Petani Shorgum Beralih Tanam Jagung

“Kami akan melakukan pengawasan dan pemantauan dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan ini agar sesuai prosedur,” tandas Sally.

Dari kasus Rodliyyah ini, lanjut Sally berharap jangan sampai membuat masyarakat atau perempuan korban kekerasan lainnya takut untuk melaporkan kejadian KDRT yang dialaminya. Karena perempuan korban kekerasan dijamin dan dilindungi oleh pemerintah sesuai UU PKDRT No 23 tahun 2004.

“Kedepan kita juga akan menyusun perda perlindungan perempuan dan anak, kita terbuka untuk menerima gagasan dan masukan dari masyarakat untuk perda tersebut,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *