SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Untuk menyepakati kontrak antara Pertamina EP dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 1 tahun 2008 tentang pengelolaan sumur tua, langkah yang harus dilakukan PT BBS adalah merangkul atau menggandeng para penambang.
“BBS sekarang harus melakukan kesepakatan dengan para penambang di sumur tua,” ujar perwakilan Pertamina EP, Soediatmoko, kepada Suarabanyuurip.com usai rapat koordinasi dengan Pemkab Bojonegoro di lantai 7, Selasa (11/7/2017).
Kesepakatan antara PT BBS dengan para penambang di sumur tua terkait operasi penyaluran minyak, menyampaikan pembayaran dari Pertamina EP, serta kesepakatan membuat sistem pembayaran melalui rekening bank dengan penambang.
“Secara kontrak, PT BBS yang mengelola sumur tua dan untuk operasional langsung dengan penambang,” tegasnya.
Dia menegaskan, Pertamina EP akan membuat managemen resiko setelah PT BBS melakukan kesepakatan dengan para penambang. Diharapkan, bulan Agustus segera direalisasikan, terlebih peraturan bupati (Perbup) sumur tua yang didalamnya mengatur tentang penambang sudah diterbitkan.
Sementara itu, Direktur Utama PT BBS, Tonny Ade Irawan, mengaku, sudah menggandeng kelompok penambang dengan melakukan pendekatan terhadap tokoh-tokohnya sejak dua tahun yang lalu.
“Dari 16 tokoh penambang, hanya dua yang belum mau menerima kehadiran kami,” tandasnya.
Tonny meminta, agar Pertamina EP mendukung BUMD Bojonegoro untuk mengelola sumur tua. Karena, semua mekanisme sudah dilakukan sesuai aturan. Seperti sosialisasi, presentasi, dan sebagainya.
“Kenyataannya, bupati merekomendasikan BUMD untuk mengelola sumur tua, bukan KUD,” pungkasnya.(rien)