Penertiban Cafe Karaoke Ilegal Terganjal Perbub

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, hingga saat ini masih mengurungkan niatnya melakukan penertiban Cafe Karaoke ilegal yang tersebar di wilayah Kabupaten Blora.

Padahal, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Kepariwisataan, tempat karaoke diharuskan berjarak 1000 meter dari tempat pemukiman. Jika kurang dari jarak tersebut dan tidak memiliki izin maka harus ditutup.

“Rencana penertiban tempat karaoke ini masih belum bisa dilakukan dalam waktu dekat, karena masih adanya kekurangan regulasi,” ujar Suripto, Kebid Penegakan Perda Satpol PP Blora.

Adanya kekurangan regulasi ini, kata Suripto, Satpol PP tidak bisa melakukan penertiban tempat karaoke begitu saja. Dikhawatirkan Satpol PP akan dipersalahkan dengan belum lengkapnya regulasi tersebut.

Kekurangan regulasi ini, lanjut Suripto, adalah kurangnya adanya peraturan bupati (Perbub) petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah (Perda). Perbub ini sendiri menurut dia, telah selesai pembahasan dan sudah diserahkan kepada bupati.

“Jadi Perbub tinggal menunggu ditanda tangani bupati,” tuturnya.

Baca Juga :   LPG 3 Kg Hanguskan Dapur

Namun kapan Perbub tersebut disahkan, pihaknya belum bisa memastikan. Sehingga dirinya juga belum bisa memastikan kapan dimulainya penertiban.

Sekretaris Satpol PP Blora, Bambang Setyo Trianto, menambahkan, terkait rencana penertiban tempat karaoke, masih dalam tahap koordinasi. Dirinya belum bisa memastikan kapan akan dilakukan penertiban.

“Ditunggu dulu, nanti kalau sudah akan dilakukan penertiban kami kabari,” janjinya.

Sebagaimana di ketahui, dari data Satpol PP mencatat ada 40 tempat karaoke di Blora. Hanya ada 4 tempat karaoke yang berizin. Yakni, Cafe Diva di Cepu, Kalifornia Blora, Beat Blora, dan 123 Blora.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *