SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora, Jawa Tengah, PT Blora Patra Energi (BPE) telah resmi melakukukan pengelolaan sumur tua di Wilayah Kerja Pertambangan (wkp) Pertamina EP Asset 4 Field Cepu sejak awal Juli 2017. BPE menandatangani kontrak kerjasama pengeloaan sumur tua dengan PT Pertamina EP per 1 Juli 2017.
Perjanjian kerjasama tersebut tidak berlaku selama 5 tahun, namun hanya berlaku selama satu tahun.
“Masih satu tahun perjanjian,” kata Christiyan Prasetya, Direktur Utama PT BPE Blora, kepada suarabanyuurip.com, Kamis (13/7/2017).
Chris menyatakan, bahwa perjanjian yang ditandatangani hanya bersifa sementara, sembari mempersiapkan berkas baru supaya bisa mengikuti Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 1 tahun 2008.
“Perjanjian satu tahun itu sifatnya sementara,” tandasnya.
Saat disinggung dasar perjanjian kerjasama sementara tersebut. Pihaknya menjelaskan, itu adalah perjanjian intern.
“Karena jatuh tempo perkumpulan penambang sumur tua di bulan Juni 2017. Supaya pengelolaan yang kami lakukan yang dikerjasamakan dengan Perkumpulan, legal standingnya benar dan produksi tetap jalan,” ungkapnya.
Hal itu dilakukan karena, lapangan sumur tua Ledok, Semanggi dan Banyuasin adalah sumur-sumur tua yang telah berproduksi. “Jadi kepastian hukumnya jelas dan tidak menimbulkan masalah,” terangnya.
Namun, lanjut dia, esensi-nya adalah permen 01 tahun 2008 yang menjadi pedoman hukum bagi pengelolaan sumur-sumur tua.
Untuk diketahui, BPE bekerja sama dengan Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok Kecamatan Sambong, yang diketuai oleh Supraptono, dengan jumlah sumur 196 titik. Serta bekerjasama dengan Perkumpulan Penambang Minyak Semanggi diketuai oleh Sumito, yang melakukan pengelolaan sumur di lapangan Semanggi dan Banyuasin, dengan jumlah 80 titik.
Supaya dalam pengelolaan sumur tua sesui dengan Permen 01 tahun 2008, menurut dia, butuh proses cukup panjang dan melalui berbagai tahapan. “Dari bupati, kemudian gubernur, Pertamina, SKK Migas, Kementerian ESDM, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dan kemungkinan juga KSO, kalau sumur-sumur tua berada di lapangan KSO,” ujarnya.
Pihaknya menargetkan, dalam dua bulan ke depan bisa medapatkan izin sesui Permen. “Semoga bisa, dan dua minggu lagi berkas saya kirim ke bupati,” pungkasnya.(ams)Â