Dililit Kemiskinan, Tunjangan DPRD Tuban Ditambah Rp6 Miliar

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Di tengah kemiskinan yang melilit Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat justru ditambah hampir Rp6 miliar. Kesejehteraan tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017, tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan.

“Telah disebutkan dalam parpipurna nominalnya hampir Rp6 miliar,” ujar Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, ketika dikonfirmasi di gedung dewan, Kamis, 13 Juli 2017.

Nominal tunjangan untuk anggota serta pimpinan DPRD se-Indonesia sudah dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo. Melalui PP 18/2017 yang resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Otomatis aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004, tidak lagi berlaku.

Rencana tambahan tunjangan ini berlaku empat bulan terakhir tahun 2017, mulai bulan September. Dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017, Noor Nahar juga menambah anggaran untuk mengentas kemiskinan sebesar Rp4 miliar. Sebelumnya dialokasikan  Rp12 miliar, jadi totalnya dana pengentasan kemiskinan sebesar Rp16 miliar di tahun 2017.

Baca Juga :   KPU Jamin PPK Bekerja Profesional

“Enam bulan kedepan kami target ada 2.000 Kepala Keluarga (KK) yang terlepas dari belenggu kemiskinan,” imbuh politisi PKB Tuban ini panjang lebar.

Meskipun jumlah tambahannya tak sebanyak tunjangan dewan, pemerintah kabupaten (Pemkab) berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mampu merealisasikan target. Diharapkan pula, setelah ini dewan tidak menyurutkan kinerjanya sebagai wakil rakyat.

Adanya tambahan tunjangan dewan dibenarkan Ketua DPRD Tuban, Miyadi. Politisi PKB Tuban ini menyebut, penetapan Peraturan Daerah (Perda) tambahan hak anggota dewan masih dibahas dalam paripurna tanggal 18 Juli 2017 mendatang.

“Kami harapkan per September tunjangan anggota dewan cair sesuai amanat PP Nomor 18 tahun 2017,” terang pria humanis ini.

Untuk besaran tunjangan, Miyadi belum mengetahuinya. Saat ini masih dihitung oleh lembaga keuangan daerah. Diantaranya tunjangan untuk komunikasi intensif harus dihitung semula berapa kali, dan perubahannya berapa.

Selain itu, ada pula tunjangan transportasi kendaraan roda empat bagi angggota dewan. Untuk pimpinan DPRD tidak termasuk, karena BBM plus kendaran sudah diterima setiap harinya.

Baca Juga :   PAPDESI Bojonegoro Tolak Masa Jabatan Perades Sama dengan Kades

Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana menambahkan, besaran tunjangan setiap daerah berbeda-beda sesuai kemampuannya. Untuk Tuban Perdanya masih dibahas, paling cepat bulan September 2017 tunjangan ini diberikan.

“Belum tau berapa nominalnya karena masih dibahas Perda-nya,” sergah Budi.

Keterangan resmi Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono mengatakan, jenis dan nominal tunjangan bagi anggota DPRD bertambah supaya kinerjanya lebih nyaman.

Beberapa tunjangan yang berubah mulai alat kelengkapan, maupun sistem penanggungjawaban biaya operasional dewan sebelumnya at cost, sekarang 20% at cost.

Fasilitas bagi anggota DPRD juga ditambah, dari rumah jabatan, rumah dinas, hingga kendaraan dinas. Bahkan bila pimpinan DPRD tidak memakai kendaraan dinas, mereka akan mendapat uang transportasi.

Sedangkan untuk tunjangan komunikasi bagi anggota DPRD dibagi menjadi tiga kategori. Kategori tinggi mendapat tunjangan komunikasi 7 kali uang representasi, kategori sedang mendapat 6 kali uang representasi, dan kategori rendah mendapat 5 kali uang representasi.(Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *