Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan sikap menolak masa jabatan perangkat desa (Perades) disamakan dengan masa jabatan kepala desa (Kades).
Hal itu menyikapi beredarnya surat rekomendasi dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) hasil Munas Jakarta tentang beberapa poin usulan kepada Pemerintah Pusat.
Salah satu poin, yaitu nomor 4, disebut telah menimbulkan keresahan di kalangan perangkat desa. Adapun poin itu berbunyi “Masa jabatan perangkat desa sama dengan masa jabatan kepala desa”. Terhadap hal itu, PAPDESI menyatakan sangat tidak sependapat dan menolak secara tegas.
“Mulai dari DPP, DPD, hingga DPC PAPDESI tetap mendukung masa jabatan perangkat desa sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa,” tegas Ketua PAPDESI DPC Kabupaten Bojonegoro, Samudi, kepada SuaraBanyuurip.com, Rabu (18/01/2023).
Pria yang menjabat Kades Kepohkidul, Kecamatan Kedungadem ini menjelaskan, bahwa ditinjau dari proses pengisian formasinya, Kades dan Perades sudah berbeda. Kades dipilih oleh rakyat melalui proses politik. Sedangkan Perades direkrut mengisi formasi melalui proses ujian.
“Perangkat desa itu profesi, bertugas membantu Kades. Kok mau disamakan masa jabatannya. Ya gak boleh. Bisa lelah desa bongkar pasang terus. Malah tidak sempat membangun,” ujar Kades bekepala plontos ini.
Senada diungkapkan, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bojonegoro, Parno Suwanto. Dia juga menolak secara keras dan tegas usulan atau rekomendasi ke Pemerintah Pusat perihal sama masa jabatan antara Kades dan Perades.
“Ini merugikan bagi Perades, disamping itu akan menimbulkan berbagai dampak yang tidak baik. Misalnya kegaduhan dan kerawanan sosial,” katanya.
Terpisah, salah satu Perangkat Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Syamsul Arifin mengaku, resah ihwal masa jabatan Perades yang disamakan dengan Kades.
“Kami mengemban tugas profesional dalam jabatan kami. Sedangkan Kades adalah jabatan politik. Tentu Ini meresahkan,” ucapnya.(fin)