SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Muhammad Rokib (35), jurnalis Koran Harian Seputar Indonesia (Sindo), asal Desa Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, masih menunggu kepastian kabar dari managemennya di Jakarta yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran pada semua kantor biro daerah secara sepihak pada Juni lalu.Â
“Awal Juli managemen datang ke Surabaya untuk melakukan rundingan, tapi deadlock. Perusahaan menawarkan pembayaran pesangon satu kali gaji,teman-teman minta dua kali,” kata pria yang memulai karirnya di Sindo pada 2007 silam itu kepada suarabanyuurip.com, Jumat (14/7/2017)
Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) pemberian pesangon kepada korban PHK adalah dua kali gaji ditambah masa kerja. Hal inilah yang terus diperjuangkan korban PHK karyawan Sindo.Â
“Sebenarnya kami tidak apa-apa di PHK, asal hak-hak kami diberikam sesuai aturan yang benar,” ujar Muhammad Rokib.
Ayah dua anak ini menceritakan, terjadinya PHK massal ini diawali pada tanggal 7 juni 2017 managemen Sindo Jakarta datang ke Surabaya untuk menyampaikan kondisi ekonomi perusahaan yang lesu karena sulit mendapatkan iklan.Â
Kemudian, perusahaan Koran Sindo melakukan perubahan kebijakan. Media yang awalnya berbasis lokal berubah media nasional. Konsekuensinya semua biro daerah ditutup termasuk Jawa Timur.
“Saat itu teman-teman sudah menolak penolakan penutupan biro,” tegasnya Rokib sapaan akrab Muhammad Rokib.
Tepatnya pada 22 juni 2017, sehari menjelang lebaran, Â jurnalis Sindo di daerah mendapat surat PHK. Ada 37 orang termasuk dirinya. Yang dipertahankan hanya di Surabaya dan Malang karena dianggap masih berpotensi.Â
“Sedangkan lima dimutasi Jakarta. Kemudian, teman teman menolak PHK sepihak karena belum ada rundingan,” tegasnya.
Penolakan tersebut membuat managemen melakukan perubahan dengan melakukan mutasi pegawai. Mutasi ini ditolak karena tidak sesuai aturan, terlebih mutasi ke Jakarta akan memberatkan karyawan yang berada di daerah.
Perlawanan terhadap managemen Sindo oleh jurnalis di daerah mendapat tanggapan Kemenaker. Manajamen Sindo dipanggil Kemenaker dan diarahkan agar semua karyawan yang di PHK harus diperlakukan seperti karyawan. Tidak boleh mengeluarkan kebijakan selama proses berlangung, dan kewajiban tetap dipenuhi.Â
“PHK di Sindo harus diselesaikan,” lanjutnya.
Saat ini proses perjuangan hak-hak karyawan Sindo korban PHK mendapat pendampingan organisasi lain salah satunya Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Menurut Rokib, hal ini bisa terjadi pada siapa saja bukan hanya di koran Sindo. Karena itu dirinya menghimbau kepada karyawan di perusahaan media ikut organisasi agar posisi tidak lemah.Â
“Agar tidak dibunuh secara halus oleh perusahaan,” pungkas Pria yang juga anggota AJI Kota Bojonegoro ini.(rien)