Satpol PP Blora Bredeli Reklame Tanpa Pajak

reklame

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora -  Tindakan tegas dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Blora Jawa Tengah. Aparat penegak peraturan daerah (Perda) itu membredeli reklame milik pengusaha yang tidak lagi membayar pajak.
Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Surabaya, Ketapang Kecamatan Cepu. Dua reklame berukuran besar dicopot oleh petugas dan selanjutnya diamankan di Kantor Satpol PP Kecamatan Cepu. 
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Blora, Suripto menjelaskan  penertiban ini bukan hanya dilakukan pada reklame ukuran besar, melainkan juga pada reklame ukuran kecil maupun sedang tidak berizin dan membayar pajak.

 “Ada dua reklame yang kita copot karena sudah tidak membayar pajak,” tegasnya kepada suarabanyuurip.com, Selasa (18/7/2017). 
Penertiban ini, lanjut dia, untuk memberi sok terapi bagi para pengusaha agar dalam memasang Reklame untuk meminta ijin dan membayar pajak daera.

“Pajak daerah ini merupakan sumber pendapatan asli daerah guna pembiayaan pelaksanan pemrintahan kabupaten,” ucapnya. 
Penertiban yang dilakuan jajaran Satpol PP ini sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang ketertiban umum. 

Baca Juga :   Siapkan Anggaran Rp 35 Miliar, Pemkab Bojonegoro Daftarkan Warga Miskin ke BPJS Ketenagakerjaan

“Sesuai tugas pokok dan fungsinya, kita sebagai pembina, pengawas dan Penegak Perda akan terus berupaya menciptakan suasana yang tertib, aman, tentram, dan indah,” pungkasnya. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *