Pertamina Tegaskan Perjanjian Sesuai Permen

Sumur Tua Ledok Blora

SuaraBanyuurip.com - 

Blora – Pertamina klaim bahwa perjanjian sementara pengelolaan sumur tua di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, telah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 01 tahun 2008.

Asset 4 Government & Public Relation Assistant Manager PT Pertamina EP, Pandjie Galih Anoraga, mengatakan, perjanjian dengan BUMD sudah selesai di proses.

“Sudah ditandatangani kedua belah pihak,” jelasnya, kepada suarabanyuurip.com.

Jangka waktu perjanjian, lanjut dia, adalah selama 12 bulan atau satu tahun. “Dasar hukumnya adalah melanjutkan pengelolaan sumur tua berdasarkan permen no 1 tahun 2008,” ujarnya.

Pembuatan kontrak antara kedua belah pihak, akan dilakukan setelah dipenuhinya persyaratan administratif secara lengkap oleh BUMD PT BPE.

Sebagaiman diberitakan sebelumnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora, Jawa Tengah, PT Blora Patra Energi (BPE) telah resmi melakukukan pengelolaan sumur tua di Wilayah Kerja Pertambangan (wkp) Pertamina EP Asset 4 Field Cepu sejak awal Juli 2017. BPE menandatangani kontrak kerjasama pengeloaan sumur tua dengan PT Pertamina EP per 1 Juli 2017.

Baca Juga :   BUMD Belum Tentukan Rekanan Pengelola Sumur Tua

Perjanjian kerjasama tersebut tidak berlaku selama 5 tahun, namun hanya berlaku selama satu tahun.

“Masih satu tahun perjanjian,” kata Christiyan Prasetya, Direktur Utama PT BPE Blora, kepada suarabanyuurip.com, Kamis (13/7/2017).

Chris menyatakan, bahwa perjanjian yang ditandatangani hanya bersifa sementara, sembari mempersiapkan berkas baru supaya bisa mengikuti Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 1 tahun 2008.

“Perjanjian satu tahun itu sifatnya sementara,” tandasnya.

Saat disinggung dasar perjanjian kerjasama sementara tersebut. Pihaknya menjelaskan, itu adalah perjanjian intern.

“Karena jatuh tempo perkumpulan penambang sumur tua di bulan Juni 2017. Supaya pengelolaan yang kami lakukan yang dikerjasamakan dengan Perkumpulan, legal standingnya benar dan produksi tetap jalan,” ungkapnya.

Hal itu dilakukan karena, lapangan sumur tua Ledok, Semanggi dan Banyuasin adalah sumur-sumur  tua yang telah berproduksi.

“Jadi kepastian hukumnya jelas dan tidak menimbulkan masalah,” terangnya.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *