SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Setelah berulang kali terjadi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Jawa Timur, baru akan mendalami aksi mogok kerja buruh Kerja Sama Operasional (KSO) Pertamina – Geo Cepu Indonesia (GCI) yang memiliki area kerja di Tuban, Bojonegoro, Jawa Timur, dan Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Keterlambatan perhatian ini sangat disayangkan oleh pekerja Migas asal Tuban.
“Kami butuh perhatian dari wakil rakyat di Tuban,” ujar pekerja GCI di Distrik Kawengan, Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Jasmani, kepada suarabanyuurip.com, Kamis (20/7/2017) kemarin.
Sejak lama, kontra antara buruh dengan manajemen GCI terjadi. Berkali-kali mediasi belum membuat problem rampung. Baik antara serikat pekerja dengan GCI, maupun melibatkan dinas tenaga kerja terkait.
Segendam seirama dilontarkan perangkat Desa Banyuurip, Senori, Abdul Haris. Informasi yang diterimanya, saat ini kabarnya kondisi keuangan PT GCI sedang lesu. Sedangkan dana hasil produksi dari Pertamina cair setelah memenuhi target.
“Kalau hanya mengandalkan yang ada tanpa ada perubahan, tinggal nunggu waktu gulung tikarnya,” terang Haris.
Dia menilai, selama ini tidak ada tindakan tegas dari managemen. Kalau harus efisiensi ya harus dilakukan apapun resikonya. Kalau untuk meningkatkan produksi harus ada tindakan penertiban.
Catatannya, ada sekira 80 orang asli Tuban yang bekerja di GCI. Mereka sangat membutuhkan uluran tangan dari wakil rakyat maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
“Semoga GCI bisa berjaya nantinya masyarakat bisa sejahtera,” harapnya.
Ketua DPRD Tuban, Miyadi, mengaku, belum tahu persis terkait persoalan yang melibatkan pekerja dengan manajemen GCI. Dewan berjanji akan menindaklanjuti berita terkait GCI, melalui komisi A untuk turun lapangan mediasi.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto, menilai mogok kerja menurut Undang-Undang (UU) ketenagakerjaan memang diperbolehkan. Hanya saja sebaiknya dihindari karena pasti merugikan kedua belah pihak.
Jika ada sesuatu perbedaan antara tenaga kerja dan perusahaan GCI semestinya diselesaikan lewat lembaga bipartit dulu. Apabila tidak baru memungkinkan perlu melibatkan peran pemerintah yaitu dinas tenaga kerja untuk membantunya.
Harapan Agung, memohon pihak GCI lebih pro aktif dalan menyelesaikan tenaga kerja. Nanti Komisi A yang membidangi tenaga kerja, akan mengundang kedua belah pihak untuk membantu menyelesaikannya. (Aim)