SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Desa dan masyarakat Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengancam akan memblokir jalan masuk menuju sumur Pad B, Lapangan Sukowati, Blok Tuban, yang dioperatori Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB-PPEJ).
Hal ini dilakukan jika Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) belum memenuhi undangan pemerintah desa (Pemdes) setempat untuk menindaklanjuti pemanfaatan tanah kas desa (TKD) yang digunakan sebagai akses masuk sumur Pad B.
Pihaknya akan melapor kepada Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro bahwa Kamis (27/7/2017) mendatang akan menutup jalan desa sekaligus akses masuk Pad B, dan melarang transportasi alat berat melewati jalan tersebut serta melakukan aksi damai.
“Sewa TKD sudah habis sejak juni lalu, sesuai aturan baik undang-undang maupun perbup, harus ditukar guling. Bukan disewa,” kata Kepala Desa Ngampel, Pujianto, Sabtu (22/7/2017).
Pujianto menegaskan, pendapatan desa baik dari alokasi dana desa (ADD) maupun dana desa (DD) nilainya berkurang banyak sejak tiga tahun terakhir. Padahal, desa Ngampel merupakan desa penghasil migas. Sehingga, pemanfaatan tanah kas desa sangat dibutuhkan untuk menunjang pendapatan demi pembangunan desa.
“Kami minta SKK Migas segera mensosialisiasikan undang-undang no 2 tahun 2012, yang seharusnya TKD Ngampel ditukar guling seperti di Blok Cepu,” tegasnya.
Selain digunakan tapak sumur Pad B oleh JOB P-PPEJ, tanah kas desa Ngampel juga digunakan untuk pemasangan pipa minyak milik operator Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) sepanjang kurang lebih 2600 meter persegi. Meski sewa sudah dibayarkan setiap bulan Maret oleh EMCL, tapi Pujianto meminta undang-undang diberlakukan.
“Bukan saya yang minta ditukar guling, tapi undang-undang yang bicara,” kilahnya.
Sebelumnya, JOB P-PEJ menegaskan, tengah memproses tanah kas desa Ngampel yang digunakan akses masuk Pad B dengan SKK Migas. Karena, sesuai undang-undang No  2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
JOB P-PEJ merupakan kategori perusahaan migas negara, sehingga SKK Migas sekarang ini sedang mendata semua lahan atau tanah desa dan pemda yang disewa untuk dicarikan solusi yang terbaik apakah mekanismenya tukar guling atau lainnya masih menunggu.
“Yang pasti, sesuai regulasi tersebut tidak boleh sewa-menyewa. Kita masih menunggu arahan SKK Migas terlebih dahulu,” tandas Field Administration Superintendant JOB P-PEJ, Akbar Pradima.(rien)