SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, langsung bersikap tegas terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat maupun terdaftar sebagai anggota organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Mundur sebagai abdi negara merupakan jalan satu-satunya, apabila bersikukuh gabung di ormas yang berbendera lafadz Tauhid itu.
“Ada Perppu yang kita ikut saja,†ujar Wabup Tuban, Noor Nahar Hussein, kepada suarabanyuurip.com, setelah rapat paripurna di gedung DPRD Tuban, Senin (24/7/2017).
Terkait aktivitas ormas, Noor Nahar menyerahkannya kepada kepolisian. Pemkab Tuban melalui Kesbangpol, tetap memantau pergerakan PNS di wilayahnya. Ketika mengibarkan bendera, atau beraktivitas selain keagamaan bakal ditindak sesuai regulasi.
Bagi PNS yang ingin bertahan di ormas HTI dipersilahkan, dengan catatan harus mundur. Sebaliknya, apabila memilih berkarir menjadi pelayanan publik tentu harus menanggalkan HTI.
Saat ini pemkab telah bersinergi dengan kepolisian, terkait pendataan PNS yang tergabung HTI. Data tersebut akan ditindaklanjuti sesuai arahan Kemendagri.
“Dalam sumpah janji PNS sudah jelas apabila berseberangan dengan Pancasila konsekuensi harus mundur,†terangnya.
Segendang seirama disampaikan Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto. Pembubaran ormas HTI sudah tepat dilakukan, karena berseberangan dengan ideologi negara. Sudah menjadi konsekuensi hukum, karena PNS dibawah Kemendagri otomatis harus tunduk dan patuh pada aturannya.
“Sama halnya dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) siapapun harus memilih bergabung dengan partai terlarang atau tidak,†tegas ketua PAN Tuban ini panjang lebar.
Sehari sebelumnya, Mendagri, Tjahyo Kumolo dalam keterangan resminya menegaskan PNS harus memiliki sikap loyal dan konsisten dengan keputusan negara. Kalau ada PNS yang baik, langsung, dan terlibat dengan elemen yang melawan, berseberangan, mengembangkan ajaran ideologi lain selain Pancasila harus mundur.
Dalam hal ini, PNS harus berani menentukan sikap siapa kawan, siapa lawan terhadap siapapun yang mencoba mengganti atau melawan ideologi negara. Semuanya sudah final, dan semua pengambilan keputusan politik sampai RT/RW harus menjadi bagian implementasi dari ideologi dan landasan negara.
Perlu diketahui, pencabutan badan hukum HTI tertuang dalam surat keputusan menteri hukum dan HAM nomor AHU-30.AHA.01.08.2017, tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI. Pencabutan ini merujuk Perppu Nomor 2 tahun 2017 yang terbit tanggal 10 Juli 2017 lalu.(Aim)