Polisi Amankan Bentor di Cepu

Polisi amankan Bentor

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Sedikitnya 15 unit becak motor (Bentor) diamankan petugas kepolisian dari satuan lalu lintas Polres Blora, Jawa Tengah. Pengamanan terhadap unit bentor itu, sangat disayangkan oleh petugas. Karena sebelumnya pihak Polres Blora telah memberikan himbauan pelarangan aktivitas bentor.

“Sebetulnya, pengamanan bentor yang kami tindak hanya sebagai prasyarat dalam menilang. Sebab, kendaraan itu sudah jelas dilarang masuk dan beroperasi di kawasan tertib lalu lintas atau area perkotaan,” kata Kasat Lantas Polres Blora, AKP Febriyani Aer ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/07/17).

Bentor yang terjaring ditindak tegas dan disita oleh petugas kepolisian selanjutnya bentor dipotong. Lebih lanjut dia menjelaskan, razia tersebut dilaksanakan di wilayah Kecamatan Cepu, Senin (24/7/2017) sore kemarin.

Razia penertiban terhadap keberadaan bentor ini berdasarkan merujuk pada Pasal 50 ayat (1) UU No. 22/2009 mensyaratkan bahwa setiap kendaraan yang dilakukan modifikasi dengan mengakibatkan perubahan tipe maka diwajibkan untuk dilakukan Uji Tipe.

AKP Febriyani menjelaskan, bahwa dalam hal kendaraan bermotor akan melakukan modifikasi maka wajib untuk mengajukan permohonan kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Sehingga apabila kemudian kendaraan dimaksud telah diregistrasi Uji Tipe maka instansi yang berwenang akan memberikan sertifikat registrasi Uji Tipe, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Baca Juga :   Populasi Cemara Laut Kritis

“Persyaratan lain yang perlu untuk diketahui adalah setiap Modifikasi Kendaraan Bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui. Sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) UU No. 22/2009,” jelasnya.

Pihaknya menyampaikan, semuanya telah diatur dalam undang-undang. “Negara menyayangi rakyatnya, melindungi rakyatnya dan telah dituangkan dalam undang-undang yang dibuat rakyat melalui wakilnya,” ujarnya.

Dia berpesan, masyarakat untuk memahami aturan modifikasi Becak Motor sesuai Undang-Undang yang ada. “Jika modifikasi dilakukan tanpa memiliki izin, maka berdasarkan Pasal 277 UU No.22/2009 pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” Pungkasnya.

Sementara itu Bentor yang terjaring diamankan di Mapolsek Cepu agar tidak beroprasi kembali. Para pemilik motor dapat mengambil motornya apabila sudah di kembalikan pada bentuk aslinya dan membawa surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor.(ams)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *