SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Keberadaan proyek Unitisasi Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB) tak lepas dari perhatihan Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Bentuk perhatian itu dibuktikan dengan melakukannya rapat kerja komisi C dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait progres pengembangan lapangan unitisasi gas J-TB di Jakarta, Kamis (27/7/2017) kemarin.
Ketua Komisi C, Sally Atyasasmi, menyampaikan, dalam pertemuan tersebut menanyakan terkait dengan beberapa hal antara lain jadwal pengembangan lapangan gas J-TB, estimasi jumlah serapan tenaga kerja (Naker) beserta kualifikasi naker yang dibutuhkan baik skill maupun unskill.
“Hal ini penting agar naker yang mendapat dukungan pelatihan dari APBD sinergi dengan kebutuhan,” katanya, kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (28/7/2017).
Misalnya butuh tenaga welder, lanjut Sally, harus membuat pelatihan untuk welder. Kalau warga Bojonegoro memiliki kualifikasi yang dibutuhkan maka tidak ada alasan untuk tidak menggunakan tenaga terlatih dari orang lokal.
Politisi asal Partai Gerindra ini mengungkapkan, Proyek Engineering Procurement and Construction Gas Processing Facility (EPC GPF) J-TB rencananya akan dijadwalkan pada bulan September 2017.
Pada kegitan tersebut estimasi akan melibatkan 3600 tenaga kerja dengan kualifikasi naker kurang lebih sama dengan proyek lapangan Banyuurip, Blok Cepu. Namun masih menunggu penandatanganan kontrak antara operator proyek J-TB, Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC) dengan kontraktor pemenang tender.
“Harapan kami dapat terlaksana sesuai jadwal,” tukasnya.
Diluar itu isu lain yang dibahas mengenai dampak sosial dan ekonomi dari pengembangan lapangan unitisasi gas J-TB, adalah adanya program corporate social responsibility (CSR), dan program pendukung operasi yang dilakukan oleh PEPC, antara lain program pendidikan dan kesehatan.
“Namun kami berharap tidak hanya PEPC saja yang melakukannya tetapi juga kontraktor pemenang tender juga turut berkontribusi mengelola dampak,” tegasnya.
Pihaknya juga mewacanakan alokasi gas untuk dikelola daerah mungkin bisa digunakan sebagai gas perumahan, dialirkan dari rumah ke rumah seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), apabila lebih ekonomis itu bisa menjadi unit usaha daerah yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Namun tentunya membutuhkan pembahasan dan kajian terlebih dahulu terkait dengan wacana ini,” pungkasnya.(rien)