CV Sinar Barokah Pemenang Tender Tali Asih Mudi

Perangkat Rahayu Sutikno

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – CV Sinar Barokah milik Mujiono, telah terpilih menjadi pemenang tender pencairan tali asih dampak flare gas buang Lapangan Mudi terhadap warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Untuk mencairkan tali asih sebesar Rp1. 122.400.000 dalam bentuk inkind (sembako), rekanan lokal tersebut harus melengkapi administrasi.

“Lelang tendernya dimenangkan CV lokal milik modin Mujiono,” ujar perangkat Desa Rahayu, Sutikno, kepada suarabanyuurip.com, melalui sambungan teleponnya, Sabtu (29/7/2017).

Untuk waktu pencairan, Tikno belum mengetahui lebih jauh. Sekarang baru ada pengumumam pemenang tender tali asih. Nantinya langsung dicairkan tanpa ada pertemuan lagi dengan pengelola lapangan Mudi, Blok Tuban yang kontraknya habis tahun 2018.

Field Admin Superintendent (FAS) Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB P-PEJ), Akbar Pradima, tak menampik hasil lelang tender tali asih Mudi telah keluar. Saat ini sedang proses menyusun mekanisme pembayarannya. Dari lima CV yang mengajukan, tiga lolos, dan ditetapkan satu pemenang tender.

“Lelang yang pertama gagal dan kedua telah ditetapkan pemenang,” terang pria asli Batak itu panjang lebar.

Baca Juga :   Tumpahan Minyak Mentah Ancam Biota Laut

Rencananya dalam pencairan tali asih, Akbar bakal menghadirkan pihak Polres dan Kodim 0811 Tuban. Hal ini untuk memperkuat sinergitas perusahaan Migas dengan mitranya.

Rampungnya lelang tender kedua tali asih diapresiasi Camat Soko, Suwito. Mantan Camat Grabagan ini berharap pencairan tali asih dipercepat. Keinginan ini untuk meredam keresahan warga yang telah menunggu kompensasi sejak tahun lalu.

“Kemarin sempat ada yang mau demo tapi berhasil di redam,” jelasnya.

Sekarang Suwito bersama perangkat Desa Rahayu terus berkomunikasi dengan manajemen JOB P-PEJ. Setelah tali asih rampung, nantinya dapat menindaklanjuti pemantauan terbatas yang waktu lalu dihentikan sepihak oleh pengelola Mudi.

Dalam berita acara tali asih empat bulan direalisasikan paling lambat 30 hari, setelah penandatangan kesepakatan tanggal 12 April 2017. Setelah tali asih diterima, otomatis berita acara  atau kesepakatan lanjutan tertanggal 19 November 2009 dinyatakan tidak berlaku.

Diberitakan sebelumnya, kompensasi kepada warga Rahayu ini mulai diberikan sejak tahun 2009-2015. Tak kurang dari Rp 24,8 miliar uang negara telah digunakan untuk memberikan ganti rugi dampak flare.

Baca Juga :   Pengangkutan Material J-TB Biangkerok Kerusakan Jalan Gayam

Kepala Perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Jabanusa, Ali Masyar, beberapa waktu lalu juga meminta JOB P-PEJ maupun warga Rahayu selalu berkomunikasi dalam menyelesaikan setiap persoalan.

Sebelum kontrak Blok Tuban rampung, JOB P-PEJ harus meninggalkan noda putih di bekas wilayah kerjanya. Begitu sebaliknya, warga lokal harus tetap menyupport kegiatan hulu Migas.

“Apapun problemnya kalau komunikasinya baik pasti cepat rampung,” pungkasnya.(Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *