SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Sebanyak lima rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, telah disetujui melalui rapat paripurna yang diselenggarakan di ruang sidang utama DPRD Blora pada Jumat (28/7/2017) kemarin.
Menurut Ketua DPRD Blora, Bambang Susilo, persetujuan dilaksanakan setelah melalui proses pengkajian dan pembahasan yang panjang oleh dua panitia khusus (pansus) Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) setempat yang di ketuai oleh Dwi Astutiningsih dari Fraksi PDIP dan Sri Handayani dari Fraksi Golkar.
“Sebenarnya kami membahas enam Raperda, namun ada satu yang belum bisa ditetapkan karena harus dibahas lebih lanjut. Sehingga kali ini hanya ada lima ranperda yang disetujui bersama dengan bupati,†ucapnya.
Adapun kelima ranperda yang disetujui bersama adalah ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal, ranperda pemberian insentif dan kemudahan tentang penanaman modal, ranperda tentang penetapan kelurahan di Kabupaten Blora, ranperda tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD, serta penetapan ranperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2017-2037.
“Dari kelima ranperda yang disetujui bersama tersebut, empat ranperda telah difasilitasi oleh gubernur. Sedangkan untuk ranperda RTRW 2017-2037 harus dilaporkan kepada gubernur untuk mendapatkan evaluasi terlebih dahulu,†lanjut Bambang Susilo.
Sementara itu satu ranperda yang belum bisa disetujui bersama dan harus dibahas lebih lanjut lagi adalah ranperda tentang perubahan peraturan daerah (perda) nomor 11 tahun 2005 tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora Patragas Hulu (BPH).
Usai menandatangani dokumen persetujuan bersama 5 ranperda, Bupati Djoko Nugroho dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada segenap pimpinan DPRD dan anggotanya yang selama ini telah menjalin kerjasama yang baik dalam pengusulan, pembahasan dan penetapan sejumlah ranperda.
“Terimakasih atas kerjasamanya, semoga kelima ranperda ini bisa meningkatkan pembangunan di Kabupaten Blora. Khususnya ranperda tentang penanaman modal dan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Blora. Kami berharap dengan penetapan ranperda ini bisa meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Blora,†tegasnya.
Begitu juga dengan ranperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah 2017-2037, bupati berharap kedepan arah pembangunan di Kabupaten Blora bisa lebih tertata dengan baik sesuai dengan peruntukan tata ruangnya. (ams)