Tuntut Jabatan 9 Tahun, Mendes PDTT : Kerja Buruk Kemendagri Berhak Berhentikan Kades

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar.(dok Kemendes PDTT)

Suarabanyuurip.com – Sami’an Sasongko

Jakarta – Kajian akademik penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi sembilan tahun dalam satu periode telah disiapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Sehingga sewaktu-waktu usulan direspon positif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan ada perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dijalankan, maka Kemendes PDTT telah siap.

“Ketika DPR merespon positif, dan Presiden perintah, tidak perlu menunggu lama karena sudah kita siapkan naskah akademiknya,” kata Menteri Desa (Mendes) PDTT, Abdul Halim Iskandar, dikutip dari laman resmi Kemendes PDTT.

Pria yang karib disapa Gus Halim ini menjelaskan, sengaja diusulkan penambahan masa jabatan tersebut karena selama ini Kades dinilai kurang efektif dalam bekerja membangun desa. Musababnya karena disibukkan dengan penyelesaian konflik yang sering muncul pasca pemilihan kepala desa (Pilkades).

“Sejak bulan Mei 2022 lalu wacana 9 tahun itu sudah saya lontarkan. Saya sampaikan beberapa permasalahan penyelesaian konflik pasca Pilkades,” ucap Gus Halim.

Baca Juga :   DD Digelontorkan, Desa Mandiri Meningkat

Dengan penambahan masa jabatan itu, lanjut Gus Halim, diharapkan Kades lebih efektif karena waktunya tidak habis digunakan menyelesaikan konflik akibat Pilkades.

“Namun, tetap dibatasi boleh memimpin desa hanya 18 tahun atau dua periode,” ujarnya.

ILUSTRASI : Puluhan ribu Kades saat mendatangi gedung DPR RI, Selasa (17/01/2023) kemarin menyampaikan aspirasi menuntut agar jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun dengan tanpa batasan periodesasi.
© 2023 suarabanyuurip.com/ist Sami’an Sasongko 

Ditambahkan, bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan gagasan periode sembilan tahun ini. Sebab pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan Kades yang kinerjanya sangat buruk. Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti Kades.

“Ada mekanisme bahwa Mendagri atas nama Presiden, berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota jika kinerjanya sangat buruk. Kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kades,” tegasnya.

Sementara informasi yang diperoleh dilapangan, puluhan ribu kepala desa (Kades) dari berbagai daerah di Indonesia mendatangi gedung senayan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selasa (17/01/2023) kemarin. Tak terkecuali Kades dari Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Baca Juga :   Kampanye PAN Berpotensi Ganggu Pengiriman BBM

Kedatangan mereka menggelar aksi damai untuk menyampaikan aspirasi menuntut agar jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun dengan tanpa batasan periodesasi.(sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *