SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Petugas gabungan dari Polres Blora, Jawa Tengah, dengan Polisi hutan (Polhut), berhasil mengungkap kasus ilegal loging dan menyita ratusan batang kayu jati tanpa dokumen resmi serta mengamankan dua orang tersangka pemilik kayu.Â
Patugas memembongkar tempat  kayu jati olahan di rumah milik kedua tersangka. Satu tersangka seorang oknum perangkat desa berinisial SRO (38), Dukuh Jigar, RT 02/RW 09, Desa Mendenrejo dan YLO (35) alamat Dukuh Menden, Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradeanan.
Penggerebegan itu bermula ketika Polhut setempat mendapatkan informasi bahwa di rumah kedua tersangka tersebut terdapat kayu jati ilegal. Kayu tersebut disimpan di belakang rumah. Setelah cukup data, kemudian petugas melakukan penggeeldahan pada Kamis (3/8/2017) dini hari pukul 00.30 WIB sampai pukul 03.05 WIB.
“Karena jumlah barang bukti banyak dan antisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan, kegiatan operasi kayu jati melibatkan kekuatan 42 personel Polri dan pihak perhutani yang dipimpin ajun selatan, ajun utara, Pabin jagawana dan Polmob serta karyawan perhutani dengan jumlah 57 orang,†ujar Wakapolres Blora, Kompol Indriyanto Dian Purnomo, kepada suarabanyuurip.com, Kamis (3/8/2017).
Ratusan batang kayu tersebut, menurut dia, disimpan di dalam dan halaman belakang rumah tersangka. Saat hendak dilakukan penyitaan, warga sekitar rumah tersangka berduyun-duyun melihatnya.
“Sementara ini kedua tersangka mendekam di rutan Polres Blora, kami akan terus kembangkan untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain,†terangnya.
Sebanyak enam truk berisikan ratusan kayu jati dengan berbagai ukuran dan kedua tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolres Blora. Untuk jumlah yang pasti saat ini masih dilakukan penghitungan oleh anggota Reskrim dan Polhut.
“Atas perbuatanya, dua pelaku dijerat Pasal 50 (3) huruf F Jo Pasal 78 (5) UU RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan atau Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 (1) huruf C, Pasal 87 (1) huruf C UURI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan penrusakan hutan,” pungkas Kompol Indriyanto. (ams)            Â