SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Organisasi Masyarakat (Ormas) Lidah Tani, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menganggap tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora tidak konsisten atas penggusuran permukiman di bantaran Kali Balun, Kecamatan Cepu. Pasalnya, masih banyak bangunan berdiri tegak yang tidak tersentuh penggusuran.
Terbukti, bangunan tembok pagar pembatas yang berdiri tepat di bantaran kali yang diketahui milik pengusaha dan perhotelan tidak dihancurkan oleh pemerintah. Namun, permukiman warga di bantaran kali yang menempati tanah bengkok Kelurahan Balun dihancurkan pemerintah untuk kepentingan normalisasi.
“Ini wujud dari kesewenang-wenangan pemerintah,” kata, Lukito, Koordinator Ormas Lidah Tani, kepada suarabanyuurip.com saat berada di Posko bencana korban penggusuran, Selasa (8/8/2017).
Menurutnya, jika memang mendirikan bangunan di lokasi tersebut dilarang, kenapa pihak pemerintah membiarkannya. “Kalau memang di larang, kenapa tidak melakukan tindakan dari dulu. Ini adalah tindakan pembiaran dari pemerintah,” terangnya.
Pemkab Blora, kata dia, dianggap gagal memberikan jaminan kehidupan yang layak, pekerjaan yang layak serta tempat tinggal yang layak terhadap warganya. “Yang paling pokok adalah hak atas tanah. Karena setiap warga Negara berhak atas tanah. Dan Negara gagal dalam hal ini,” tuturnya.
Dia sangat menyesalkan dengan tindakan penggusuran yang dilakukan oleh pemerintah. “Seharusnya jika tempat ini tidak boleh digunakan tempat tinggal, maka pemerintah menyiapkan tempat, berupa tanah yang layak untuk tempat tinggal mereka,” ujarnya.
Yang paling menyakitkan, lanjut dia, adalah penghancuran bangunan rumah warga dan itu bertentangan dengan Hak Asai Manusia (HAM). “Bagaimanapun kondisinya, itu tindakan yang tidak manusiawi,” ujarnya.
“Kami dari Lidah Tani, mendukung warga yang ada disini untuk berjuang sampai menang dan mendapatkan hak-haknya,” tandasnya.
Pihaknya mengaku, akan membantu dalam bentuk moril dan metariil. “Terutama untuk kebutuhan pokok, kami akan support swdaya dari temen-temen serikat tani,” pungkasnya.
Sementara, Camat Cepu, Djoko Sulistiyono, belum bisa memberikan keterangan terkait keberadaan bangunan yang masih berdiri di bantaran Kali Balun. Pesan melalui WhatsApp yang dikirim suarabanyuurip.com belum mendapat balasan, dia hanya membaca pesan tersebut.(ams)