SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, telah memberikan surat edaran kepada seluruh camat di Bojonegoro terkait penarikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes).
Menurut Asisten III Bagian Administrasi Umum Sekkab Bojonegoro, Yayan Rohman, tidak ada alasan menolak perintah tersebut. Karena, sejarah awalnya sebanyak 65 orang itu murni PNS yang ditempatkan di desa untuk mengisi jabatan sekdes.
“Kalau ada yang menolak, silahkan. Dasarnya masih menjabat sekdes pasca surat penarikan itu apa. Malah kena sanksi indisipliner nanti,” tegas Yayan.
Yayan berharap, semua PNS yang ditugaskan sebagai sekdes taat aturan. Karena, PNS merupakan kewenangan bupati dan aturan kepegawaian sesuai Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga penempatannya diatur oleh pembina kepegawaian dan kebijakan bupati.
Apabila tidak, maka sanksi tegas diterapkan sesuai absensi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditempati.
“Kita bisa lihat nanti, apakah di masing-masing OPD absensinya ada. Kalau tidak ada ya sudah, kena sanksi,” tandasnya.
Disinggung apakah sudah ada penolakan dari PNS yang ditugaskan sebagai sekdes. Yayan mengaku, belum ada laporan terkait itu. Yang jelas, saat ini PNS tersebut ditempatkan sesuai kebutuhan akibat kekosongan jabatan yang diakibatkan moratorium maupun masa pensiun.(rien)