DPRD Bojonegoro Pertanyakan Bansos Covid-19 Sebesar Rp 4,9 Miliar

22632

SuaraBanyuurip.com -  Joko Kuncoro

Bojonegoro – Penyaluran bantuan sosial (bansos) pemutus rantai Covid-19 senilai Rp 4,9 miliiar mendapat sorotan Komisi C DPRD Bojonegoro. Program bansos ini dinilai kurang perencanaan dan rawan menimbulkan persoalan.

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Mochlasin Affan mengatakan, informasi yang didapat ketika hearing bansos pemutus rantai Covid-19 pada Kamis (20/5/2021) dirasa belum cukup dan masih sepihak. Karena yang datang mengklarifikasi hanya dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro.

“Kami akan mencoba klarifikasi jika perlu dengan sekretaris daerah (sekda) apakah dalam program ini ada unsur mendesak,” katanya, Jumat (21/5/2/2021).

Affan menjelaskan, satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab belum cukup untuk memberikan penjelasan mengenai bansos itu. Sehingga, untuk membuat kesimpulan perlu klarifikasi dengan OPD lainnya diantaranya Dinas Kesehatan (Dinkes).

Sebab, program ini pertama muncul dari Dinkes yang sejak awal memegang anggaran dengan pengguna anggaran (PA) adalah Sekda Bojonegoro. Sedangkan kuasa pengguna anggaran (KPA) dari BPBD.

“Akan tetapi yang mempunyai program awal kenapa dilimpakan ke OPD lain. Jadi, Dinkes perlu diklarifikasi karena anggaran sejak awal di sana,” ungkapnya.

Baca Juga :   Indeks Keparahan Kemiskinan Bojonegoro Meningkat

Dia menganggap, sebanyak 29.005 penerima belum direncanakan dengan matang. Misalnya mengenai klasifikasi penerima dan mekanisme belanjannya. 

Dari penelusuran Komisi C, terkait anggaran Rp 4,9 miliar tersebut, BPBD hanya menerima pergeseran dan diberi waktu hanya dua hari. Yakni pada tanggal 7 Mei dan baru mendapat perintah untuk mengeksekusi untuk belanja.

“Dan dua hari itu harus belanja. Jadi terlihat terburu-buru juga memunculkan kegaduhan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Bojonegoro Ardhian Orianto mengatakan, anggaran bansos pemutus rantai Covid-19 sebesar Rp 4,9 miliar belum terserap dan masih di rekening BPBD. Sedangkan, untuk pengadaan barang belanja menggunakan uang pinjaman yakni dari Sekda Bojonegoro.

“Per paket bantuan tersebut ada kualifikasinya. Misalnya seperti beras, gula, minyak goreng, biskuit, dan makanan ringan,” katanya.(jk)


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *