SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban -Â Bertambahnya perolehan pajak daerah sebesar Rp 7.022.151.100 membuat Fraksi Golongan Karya dan Keadilan Sejahtera DPRD Tuban, Jawa Timur, senang. Sebaliknya, ketika mengetahui penerimaan dana perimbangan berkurang Rp119.061.366.574 para wakil rakyat langsung gusar.
“Apa yang mempengaruhi naiknya pajak dan turunnya dana perimbangan sebanyak itu,†ujar juru bicara Fraksi Golongan Karya dan Keadilan Sejahtera, Edi Susanto, kepada suarabanyuurip.com, Selasa (15/8/2017).
Catatan Edi selain pajak, retribusi daerah juga naik sebesar Rp1.868.728.217. Sedangkan untuk penurunan dana perimbangan apa dasar hukumnya.
Merespon hal ini, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, menjelaskan, ada beberapa hal yang mempengaruhi pajak daerah naik. Rinciannya, pajak penerangan jalan naik Rp2.708.570.500. BPHTB naik Rp3 miliar. Pajak restoran naik Rp513.000.000. Pajak mineral bukan logam dan batuan naik Rp584.260.600.
Sedangkan untuk kenaikan retribusi, terjadi pada retribusi parkir jalan umum mengalami kenaikan Rp1.169.939.000 setelah diterapkannya parkir berlangganan.
“Berkurangnya dana perimbangan dipengaruhi tiga faktor,†jelas politisi PKB Tuban ini.
Pertama, penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan bukan pajak Rp5.103.438.000. Akibat adanya kompensasi lebih bayar tahun 2015, yang diperhitungkan pada tahun 2017.
Kedua, penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) Rp56.859.158.914. Hal ini karena pada APBD 2017 masih dianggarkan penundaaan DAU 2016 yang belum dibayar oleh Pemerintah Pusat.
“Akhir Desember 2016 sudah ditransfer ke kas daerah otomatis disesuaikan di Perubahan APBD 2017,†terangnya.
Faktor terakhir, adanya penurunan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp57.098.760.660 terutama dari DAK non fisik. Hal ini karena sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 50/PMK.07/2017. Dimana SiLPA DAK non fisik tahun 2016, akan diperuntukan dalam penyaluran DAK non fisik tahun 2017.(Aim)