SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojoengoro – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, dalam pelepasan tanah kas desa (TKD) di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, untuk pengembangan lapangan unitisasi gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB), uang dari operator proyek J-TB Pertamina EP Cepu (PEPC) seharusnya masuk pada rekening desa.
“Setelah masuk rekening pemerintah desa (Pemdes), diambil untuk membayarkan tanah pengganti,” kata Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (Kasi HTPT) BPN Bojonegoro, Rohmadin, kepada Suarabanyuurip.com melalui sambungan telephone, Selasa (15/8/2017).
Namun, sampai saat ini pihak BPN belum menerima nomor rekening dari pihak pemdes. Sehingga, meskipun sudah mendapatkan izin pelepasan TKD dari Gubernur Jatim, Soekarwo, TKD tersebut belum juga terbayarkan. Hal ini disayangkan, karena uang tersebut adalah uang Negara.
“Pemdes seharusnya tidak menolak transfer itu,” imbuhnya.
Seharusnya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan oleh pemdes dalam melakukan transaksi tukar guling TKD. Karena, semua dilakukan sesuai mekanisme dan undang-undang (UU) yang berlaku yakni UU no 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
“Kalau dibayarkan langsung ke pemilik tanah sebagai pengganti TKD, ya kita yang bolong. lalu tukar guling TKDnya mana, ga ada laporannya. Kalau ke masing-masing pemilik tanah dasar hukumnya apa,” tegasnya.
Dia menegaskan, hubungan BPN dalam proses ini adalah dengan pemdes untuk TKD nya. Bukan tanah pengganti, karena tanah pengganti urusannya pemdes.
“Kalau jumlah uang yang dibayarkan dan luas lahan TKD saya tidak hafal, datanya dikantor. Sekarang masih diklat di Bogor,” akunya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi A, DPRD Bojonegoro menyayangkan lambatnya pembayaran TKD di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, karena terjadi perbedaan pendapat antara BPN dan pemdes setempat terkait mekanisme pembayaran.
“Seharusnya tidak apa-apa dibayarkan melalui pemdes, selama menyimpan bukti transfer dan uangnya tidak menyusut dari harga yang disepakati,” pungkas Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito.(rien)