Dewan Hati-hati Revisi Perda BPH

Ketua DPRD Blora Bambang Susilo

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Sampai dengan saat ini, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Blora Patragas Hulu (BPH), urung dilakukan penyelesaian. Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora masih mempertimbangkan terkait permasalahan hukum yang akan dihadapi dikemudian hari akibat revisi perda tersebut.

Ketua DPRD Blora, Bambang Susilo, menyatakan, jika angggota dewan belum menyelesaikan pembahasan. “Belum selesai, masih pembahasan,” ungkap Bambang, kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (15/8/2017) kemarin.

Belum selesainya pembahasan itu, menurutnya, masih ada rasa kekhawatiran dikalangan anggota dewan terhadap permasalahan hukum dikemudian hari. Meskipun sudah ada kajian akademis yang dilakukan.

“Sehingga perlu lebih hati-hati lagi dalam melakukan revisi perda,” ujarnya.

Pihaknya tidak memungkiri jika ada potensi kerugian bagi daerah, kata dia, maka bisa dilakukan adendum terhadap perjanjian antara BPH dengan pihak ke-3.

“Bisa dibilang jika BPH bagus, akan tetapi belum signifikan,” ujar Bambang Susilo.

Sekadar diketahui, rencana revisi terhadap Perda nomor 11 tahun 2005 tentang pembentukan dan pedirian BUMD PT BPH, menyusul adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada BPH. Selain itu, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Participating Interest (PI). (ams) 

Baca Juga :   Mulai Distribusikan Kartu Suara ke PPK

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *