Korban Penggusuran Wadul Dewan

Iffah komisi D DPRD Blora

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Korban penggusuran warga RT 01 dan 03/ RW 13, Kelurahan Balun, Kecmatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada hari Kamis (27/7/2017) lalu berencana melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora. Hal itu dilakukan untuk mengadukan tindakan eksekutif yang dianggap sewenang-wenang.

Ketua tim advokasi korban penggusuran rakyat Balun-Cepu, Darda Syahrizal, menyatakan, surat permohonan audiensi sudah masuk di Sekretariat Dewan (Setwan) Blora.

Menurutnya, audiensi tersebut untuk  mengadukan tindakan eksekutif yang disinyalir sewenang-wenang dalam pengusuran. Serta meminta agar warga Balun dipertemukan dengan pemkab untuk menanyakan dasar hukum pengusuran tersebut, apakah resmi atau tidak.

Setelah itu, lanjut dia, akan memimnta tangung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora untuk ganti rugi serta relokasi yang baik.

Namun, dirinya belum bisa memastikan kapan akan audiensi dengan dewan dilakukan, karena masih menunggu konfirmasi dari sekretariat.

Selain ke DPRD Blora, tim advokat juga sudah memasukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnasham).

Baca Juga :   Harga Oli Naik Dahului BBM

Permintaan warga untuk mendapat gantii rugi cukup beralasan. Pasalnya, status tanah yang ditempati oleh warga tersebut sebenarnya adalah tanah terlantar dan telah menempati lebih dari 20 tahun. Yang artinya, menurut dia, itu sudah bisa dikonversi menjadi hak milik.

Pihaknya menantang pemerintah untuk menunjukkan bukti jika memang tanah yang ditempati warga tersebut adalah milik pemerintah, yang dianggap sebagai tanah bengkok.

Karena tanah bengkok itu menurut dia, difungsikan sebagai lahan pertanian. Sedangkan tanah yang ditempati warga ini adalah tanah yang tidak produktif yang kemudian dijadikan rumah.

“Buktinya warga penghuni diakui oleh negara. Karena mereka bayar pajak, KK dan KTP serta terdaftar di kelurahan,” tegasnya.

Agil Kristian, wakil koordinator korban pengusuran mengatakan, mereka akan terus menuntut ganti rugi. Yang nantinya akan melakukan audiensi dengan dewan. Pihaknya mengaku, saat ini telah mendapat dukungan dari beberapa anggota dewan.

“Intinya kami akan meminta ganti rugi tanah dan rumah yang telah digusur oleh pemerintah. Karena dalam proses pengusuran itu pemerintah dianggap semena-mena,” ujarnya.

Baca Juga :   Perusahaan Migas Laporkan Data Keuangan di Jakarta

Sementara, anggota komisi D, Iffah Hermawatri, mempertanyakan kebijakan eksekutif terkait penggusuran yang dilakukan. Dia juga mengaku sebelumnya tidak melakukan koordianasi dengan dewan mengenai penggusuran tersebut.

“Kalau ingin menyelesaiakan masalah, jangan menimbulkan masalah baru,”  katanya saat berada di lokasi penggusuran, Kamis (17/8/2017).

Pihaknya mengaku, prihatin dengan kondisi korban penggusuran yang hingga saat ini masih menempati tenda di lokasi. Untuk itu, dirinya menginginkan, permasalahan ini segera mendapatkan solusi.

“Permasalahan ini harus diselesaikan dengan baik,” jelasnya.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *