Polres Bojonegoro Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak

Pelaku persetubuhan prayungan

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Jajaran UPPA Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan penangkapan terhadap seorang remaja yang disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, menyampaikan, pelaku berinisial WJA als ZA (20), warga Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro. Sedangkan korbannya, seorang gadis yang baru berusia 15 tahun, warga Kecamatan Kanor Bojonegoro.

“Sementara peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada bulan Juni 2017 lalu,” ujarnya kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (17/8/2017).

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku ditangkap petugas setelah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Bojonegoro pada tanggal 11 Agustus 2017,” imbuhnya.

Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada bulan Juni 2017 lalu, saat itu korban pulang dari sekolah naik angkutan umum bersama dengan temannya, bermaksud hendak bermain ke rumah temannya tersebut, di Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo.

Ketika sampai di rumah temannya, korban kemudian diajak main ke rumah pelaku WJA als ZA (20), selanjutnya korban dan temannya mengobrol di ruang tamu dengan pelaku.

Baca Juga :   Harga Sayur Melonjak Tinggi

“Selang beberapa saat, teman korban pamit pulang, sementara korban masih ngobrol dengan pelaku,” terang AKP Mashadi.

Ketika korban hanya berdua dengan pelaku, korban dirayu oleh pelaku untuk diajak berhubungan badan dan pelaku mengatakan bahwa jika korban hamil maka korban akan dinikahi.

“Selanjutnya korban dan pelaku masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan badan,” lanjut AKP Mashadi.

Masih menurut AKP Mashadi, sekitar pukul 18.00 WIB, korban diajak pelaku dengan dibonceng sepeda motor dengan maksud membeli kue dan pada saat di jalan, ayah korban melihat korban sedang dibonceng oleh pelaku.

“Saat itu, ayah korban menyuruh korban turun dari sepeda motor pelaku dan diajak pulang ke rumah.” imbuh AKP Mashadi.

Saat setelah kejadian tersebut, korban tidak langsung bilang pada orang tuanya dan baru pada Jumat (11/08/2017) lalu, korban bilang pada orang tuanya, bahwa pelaku dan korban telah melakukan persetubuhan di rumah korban pada bulan Juni 2017 lalu.

“Selanjutnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bojonegoro,” lanjut AKP Mashadi.

Baca Juga :   Ular Sanca Masuk Pemukiman Warga

Dengan adanya laporan tersebut, lanjut Kasubbag Humas, penyidik segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan setelah diketahui keberadaannya, selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucap AKP Mashadi.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *