SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Jawa Timur, akhirnya menetapkan oknum Kepala Desa (Kades) Cangkring, Kecamatan Plumpang, Kasmadi, sebagai tersangka penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2015. Penetapan ini setelah keterangan para saksi yang didatangkan memperkuat dugaan korupsi uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut.
“Kasmadi pada tanggal 16 Agustus sekitar pukul 19:15 WIB kemarin langsung dikirim ke Lapas Kelas II B Tuban,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban, Arga JP Hutagalung, kepada suarabanyuurip.com, ketika dikonfirmasi di kantornya Jalan Kartini Tuban, Jumat (28/8/2017).
Selama penyidikan, tim Kejari butuh waktu lebih dari 7 jam sampai pelaku di tahan. Hal ini karena Kasmadi berubah menjadi tidak proaktif dengan petugas.
Perubahan perilaku tersangka persis terjadi setelah pihak keluarganya datang. Diduga ada upaya hasutan, yang endingnya ingin menghindari kasus korupsi.
“Saksi dan bukti yang ada membuat pelaku ditahan 20 hari dulu,” imbuh Arga.
Ditanya apakah ada keterlibatan perangkat desa yang lain, Arga masih menyelidikinya. Selama 20 hari penahanan pelaku, tim intelejen kejari terus mengumpulkan data yang lain.
Catatan Arga, Kasmadi diduga terlibat kasus korupsi DD senilai Rp 274 juta pada tahun anggaran 2015. Dana tersebut digunakan oleh kades untuk pembangunan sumur bor dangan asesoris lainnya.
Saat pelaksanaan proyek terjadi penyimpangan anggaran telah dilakukan tersangka. Akibatnya proyek sumur bor yang berada di desa setempat, mangkrak dan tak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Negara juga mengalami kerugian sebesar Rp102 juta sesuai laporan audit Inspektorat Tuban,” terangnya.
Pasca ditetapkan tersangka, Kasmadi diglandang penyidik Kejari Tuban ke Lapas Tuban dengan didampingi istri dan satu kerabat. Kades tersebut hanya tertunduk malu, ketika naik mobil tahanan Kejaksaan Tuban.
Sebenarnya, tim penyidik Kejari Tuban meriksa Kasmadi pada Maret 2016 lalu. Pengaduan itu disampaikan oleh masyarakat yang mengatasnamakan forum peduli masyarakat Desa Cangkring.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan alat bukti lainnya,†tegasnya.
Selain Kasmadi, Kades Sidomulyo, Kecamatan Bancar, Ramujo lebih dulu di tahan di Lapas Tuban. Kasusnya sama, Ramujo diduga terlibat kasus korupsi DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015. (Aim)