Tunggu NJOP, PT KAI Setuju Tak Tagih Sewa Lahan di Bojonegoro

Sewa lahan KAI
Komisi B DPRD mediasi sewa lahan KAI dengan warga Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Mediasi paguyuban sekitar rel kereta api sumbang (Pasirkambang) soal sewa tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI), Rabu (11/10/2023), di Komisi B DPRD Bojonegoro, Jawa Timur membuahkan hasil. PT KAI setuju tidak menarik sewa lahan sebelum nilai jual obyek pajak (NJOP) disepakati.

“Hasil mediasi siang tadi membuahkan hasil. Warga Akasia di Kelurahan Sumbang untuk sementara tidak dilakukan penagihan dari PT KAI sampai ada kejelasan NJOP,” kata Koordinator Pasirkambang Tonny Ade Irawan.

Sebab, tarif sewa lahan milik PT KAI yang ditempati warga Kelurahan Sumbang terutama di Gang Akasia ditentukan dari NJOP. Tonny mengatakan, Komisi B DPRD Bojonegoro telah merekomendasikan peninjauan NJOP tanah di Gang Akasia ke Kabupaten Bojonegoro.

“Rekomendasi ini akan segera diproses. Dan sementara waktu PT KAI tidak akan melakukan penagihan ke warga,” katanya kepada suarabanyuurip.com.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro Ibnu Suyuti mengatakan, akan berkoordinasi dengan tim dan melaporkan kepada Pj Bupati Bojonegoro. Termasuk siap melakukan studi banding ke kota atau kabupaten lain yang sudah pernah menurunkan NJOP terkait dengan PT KAI.

Baca Juga :   Mulai 17 Juli, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

“Kami akan laporkan dulu ke Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto,” tegasnya

Manager Komersialisasi Non Angkuta dari PT KAI DAOP VIII Surabaya Tiyono mengatakan, besaran harga sewa lahan PT KAI untuk hunian murni Rp 17.500 per meter setiap tahunnya. Namun karena warga masih keberatan jika harus membayar 5 tahun kebelakang maka, PT KAI menangguhkan 2 tahun sehingga warga dapat membayar 3 tahun kebelakang saja.

“Adapun apabila mau diturunkan angka NJOPnya ya silahkan karena ada juga yang sudah melakukan hal serupa di Kota Surabaya pada tahun 2020 lalu” lanjut Tiyono.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Donny Bayu Setiawan mengatakan, Komisi B memberikan rekomendasi kepada Bappenda Bojonegoro untuk melakukan studi banding kepada Bapenda Kota Surabaya.

“Itu agar mengetahui cara perumusan menurunkan NJOP, sehingga harga sewa lahan bisa turun,” saran politisi PDI-P itu.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *