Pemkab Tuban Sepelekan PHK Massal GCI

Surat PHK GCI

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

 Tuban - Mendengar adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal seluruh karyawan PT Geo Cepu Indonesia (GCI) sejak 15 Agustus 2017, tak membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, bertindak cepat. Padahal karyawan GCI yang merupakan Kerja Sama Operasi (KSO) Pertamina, banyak yang berdomisili di wilayah Tuban bagian Selatan.

“Yang di PHK sudah lapor ke Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu (BPPT) dan Tenaga Kerja (Naker) atau dewan?,” tanya Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban, Agus Wijaya, ketika dikonfirmasi suarabanyuurip.com, melalui pesan singkatnya, Senin (21/8/2017).

Belum adanya laporan dari buruh, akhirnya Agus berjanji informasi PHK massal ini akan disampaikan ke BPPT Naker Tuban. Semoga bisa tertangani, tapi kalau pailit bagaimana lagi.

Mantan Camat Montong ini juga memahami, tidak adanya laporan persoalan buruh GCI karena belum terbentuk serikat pekerja. Selama ini, semua permasalah langsung ditangani oleh Serikat Pekerja Kontrak Pertamina (SPKP) Cepu.

“Kita komunikasikan dulu kemarin Komisi A sudah membahas masalah tersebut,” janji Agus.

Ketua DPRD Tuban, Miyadi, juga membenarkan selama ini tidak pernah satupun buruh GCI mengadu ke wakil rakyat. Sudah barang tentu, apabila ada aduan bakal cepat ditindaklanjuti.

Baca Juga :   Blora Bersikukuh Ingin Kelola Sumur Tua

“Belum ada laporan PHK,” tegas politisi PKB ini.

Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto, ketika dikonfimasi juga tak merespon persoalan ini. Pesan yang dikirimkan wartawan media ini sejak pukul 16:53 WIB hanya dibaca.

Leletnya peran pemerintah dan dewan Tuban diakui oleh seorang pekerja PT GCI asal Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Jasmani. Kehadiran pemerintah sangat dinanti, karena buruh sudah tidak bisa berbuat apa-apa setelah surat PHK massal dikeluarkan.

“Pemkab lan DPR semprol Mas, ra mbelo rakyate,” terang pria yang bekerja di Distrik 1 Kawengan Banyuurip.

Selaku buruh kontrak, dia saat ini kebingungan dengan adanya PHK Massal. Dari 350 pekerja kontrak, 75% nya merupakan warga Bumi Wali (sebutan lain Tuban). Harusnya pemkab dan dewan tanggap, dengan adanya pemberitaan soal protes pekerja GCI selama ini.

Dia kesal dengan sikap pemegang kebijakan daerah. Sangat kontras jika menjelang Pilkada dan Pileg. Mereka dapat sehari menghabiskan waktu di desanya, tapi kenyataanya tak sesuai harapan warga.

“Nek njalok mileh tok dumuk-dumuk mas, nek wes bar yo wes (Kalau minta dipilih saja datang mas, jika selesai ya sudah),” ungkapnya.

Baca Juga :   Proyek Perlintasan Jalan Bonorejo - Brabowan Dimulai

PHK Massal tersebut tertulis jelas dalam surat bernomor 07-410/OL-Dir/GCI/2017, tertanggal 14 Agustus 2017, yang ditujukan kepada seluruh karyawan KSO PEP-GCI, perihal Pemumutusan Hubungan Kerja (PHK). Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Jiao Xiao Meng, Direktur Utama PT GCI.

Dalam isi surat disebutkan, sehubungan dengan rencana efisiensi dan melihat kondisi perusahaan saat ini, maka dengan berat hati Perusahaan memutuskan untuk melakukan Pemumutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada seluruh karyawan dan karyawati PT Geo Cepu Indonesia yang dalam Perjanjian Kerjasama Operasi dengan PT Pertamina EP atau dikenal dengan nama KSO Pertamina EP – Geo Cepu Indonesia terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2017.

Terkait dengan penyelesaian hak dan kewajiban antara Perusahaan dengan karyawan, lanjut surat tersebut, akan diberikan sesuai aturan yang berlaku dan diselesaikan sesuai kesepakatan bersama yang akan dituangkan dalam perjanjian bersama (PB). (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *