SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Panitia  khusus  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melalui juru bicaranya , Lasuri , mengatakan, sesuai Peraturan Menteri (Permen) No 18 tahun 2017 maka  3 bulan setelah disahkan akan ditindak lanjuti ditingkat bawah yakni DPRD Kabupaten.
“Ada beberapa perubahan di Raperda ini,” ujarnya saat Rapat  Paripurna  Penetapan Rancangan  Peraturan Daerah (Raperda) tentang  Hak Keuangan  dan Administratif  pimpinan dan anggota DPRD, Senin (22/8/2017) kemarin.
Perubahan tersebut adalah di tata naskah dan redaksional antara lain di pasal 8 ayat 5 Â untuk disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 62 tahun 2017.
Selanjutnya perlu menambah satu ayat pada pasal 9 yaitu pembebanan pajak atas tunjangan kesejahteraan dilakukan sesuai ketentuan perundang undangan.
“Pada pasal 28 terhadap lama keluarnya peraturan bupati (Perbup) atas perda ini adalah  6 bulan menjadi 2 bulan,” tukas pria yang juga menjabat Sekretaris Komisi B ini.
Pada pasal 2 ayat 1 huruf b ditambah 2 jenis tunjangan sehingga keseluruhan tunjangan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD yakni tunjangan komunikasi intensif, tunjangan Reses, tunjangan Perumahan dan tunjangan transportasi.
“Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2 dan ayat 4 diatur ditetapkan dengan perbup,” pungkas politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Sementara itu, bertindak sebagai perwakilan eksekutif Wakil Bupati  Bojonegoro, Setyo Hartono, dalam sambutannya menyampaikan agar beberapa penyesuaian yang bersifat redaksional dan substansi masih terdapat hal utama yang harus dilakukan pasca berlakunya Perda tentang Hal Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Yaitu segera melakukan penghitungan final untuk mengetahui kemampuan keuangan daerah kita,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan pasal 4 Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional, maka penghitungan terkait kemampuan keuangan daerah dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan pengelompokan.
“Penambahan substansi pengaturan lebih lanjut dalam perbup mengenai pengelompokkan kemampuan keuangan daerah,” lanjutnya.
Penyesuaian terhadap batasan waktu yang diperlukan dalam pembentukan Perbup pelaksanaan peraturan dewan ini yaitu ditetapkan paling lama 4 bulan.(rien)