Selesaikan Masalah Tenaga Honorer, Menteri PANRB Raker dengan Komisi II DPR

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.(dok Kementerian PANRB)

Suarabanyuurip.com – Sami’an Sasongko

Jakarta – Bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, membahas tindak lanjut penyelesaian permasalahan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) atau honorer di Jakarta, Senin (10/04/2023).

Menteri Anas mengatakan, perlu kesepahaman bersama terkait prinsip dasar yang harus disepakati. Sehingga ada kesamaan pedoman dalam mengambil solusi alternatif penanganan tenaga non-ASN yang tepat dan adil.

“Presiden Jokowi telah memberi arahan untuk mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non-ASN ini. Tadi kami rapat dengan DPR, terima kasih atas masukan dan saran dari pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI. Insya Allah akan semakin mempertajam skema kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN yang kini sedang digodok,” kata Anas.

Berdasarkan masukan dari DPR dan stakeholders, kata Anas, penanganan tenaga non-ASN dilakukan dengan prinsip menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Menghindari pembengkakan anggaran, tidak mengurangi pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini, serta sesuai dengan regulasi yang ada.

Pemerintah sangat serius melakukan penataan sumber daya manusia (SDM). Karena Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Dalam tindak lanjut, dukungan semua pihak dalam penanganan tenaga non-ASN menjadi keniscayaan agar iklim birokrasi tetap baik.

“Faktualnya memang peran tenaga non-ASN ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik. Sehingga pemerintah dengan masukan dari DPR, DPD, asosiasi pemda, dan stakeholder terkait terus menyiapkan skema yang win-win solution,” imbuhnya dikutip dalam laman resmi Kementerian PANRB.

Dalam rapat kerja tersebut, Anas melaporkan proses pendataan non-ASN telah dilaksanakan sejak tahun 2022. Instansi yang telah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebanyak 595 instansi. Sehingga total non-ASN yang sudah dilengkapi SPTJM sebanyak 2.355.092 orang.

Dalam menindaklanjuti hasil penataan Non-ASN, Kementerian PANRB berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit data yang disampaikan pada sistem Pendataan Non-ASN BKN.

Sementara Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyampaikan kesimpulan rapat yang juga menjadi rekomendasi dari DPR kepada Kementerian PANRB. Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB untuk segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.

“Komisi II DPR RI mendorong Kementerian PANRB segera melakukan koordinasi dengan 5 instansi yang penyampaian SPTJM-nya masih dalam proses agar hasil finalisasi pendataan tenaga non-ASN dapat digunakan sebagai data dasar dalam penyusunan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” ujarnya.

Dikesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, mengapresiasi prinsip dasar yang telah dilakukan Kementerian PANRB dalam penanganan tenaga non-ASN. Ia meyakini Kementerian PANRB bisa memberikan jalan keluar yang baik dalam penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN.

“Mudah-mudahan penyelesaian tenaga honorer itu tidak memberikan kekecewaan terutama bagi stakeholder non-ASN,” pungkasnya.(sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *