Performa Tak Meningkat Kerja Sama Diputus

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Kontrak Kerja Sama Operasi  (KSO) Pertamina Eksplorasi Produksi (PEP) – PT Geo Cepu Indonesia (GCI), atau dikenal dengan KSO PEP-GCI, ditanda tangani sejak pertengahan tahun 2013 lalu.

Yang melatarbelakangi munculnya kebijakan dari induk perusahaan Pertamina pusat hingga ditandatangani kontrak KSO adalah sebagai upaya untuk mewujudkan peningkatan produksi minyak dan gas bumi (Migas). Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 tahun 2012 tentang Peningkatan Produksi Minyak Bumi Nasional yang diterbitkan pada Januari 2012 lalu.

Dalam  Inpres itu salah satu instruksinya menyatakan untuk meningkatkan upaya optimasi lapangan produksi dan pengembangan lapangan dengan menggunakan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR). Empat strutur area Field Cepu, diantaranya Kawengan, Ledok, Nglobo, dan Semanggi.

Dalam perjalanannya dan setiap tahun GCI terus menuai protes dari para buruh, lantaran hak normatif mereka terabaikan. Begitupun dengan para vendor yang bekerja sama dengan GCI, harus mengalami nasib tragis lantaran invoice (tagiahan) yang mencapai milyaran rupiah namun tidak kunjung mendapat penyelesaian. Padahal, dari pihak Pertamina yang menerima hasil produksi GCI telah membayarkan lunas sesuai dengan minyak yang disetorkan kepada Pertamina.

Bukan hanya itu, belakangan ini, target yang dipatok Pertamina tidak mampu dilampaui oleh GCI. Hingga saat ini GCI mengalami keterpurukan dan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada seluruh karyawan organiknya.

Pihak Pertamina harus mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan kerjasama dengan GCI, apabila tidak mempu meningkatkan produksi sumur yang dikelola.

Baca Juga :   Bupati Nilai Pengamanan Proyek Banyuurip Lemah

Field Manager Pertamina EP Asset IV Field Cepu, Heru Irianto, mengatakan, apabila dalam tahun ini PT GCI tidak bisa meningkatkan performanya maka pihaknya tidak bisa melanjutkan kerja sama lagi untuk memproduksi minyak mentah di sumur tua.

“Akan kita evaluasi kinerja PT GCI,” tukasnya.

PT GCI diketahui juga tidak bisa memenuhi target produksi minyak sebesar 1300 Barel per hari (Bph). Selain itu, GCI  juga menelantarkan beberapa sumur dengan tidak melakukan perawatan. Padahal, sumur-sumur tersebut masih berpotensi menghasilkan minyak.

Ketua Serikat Pekerja Kontrak Pertamina (SPKP) Cepu, Agung Pudjo Susilo, menyatakan, jika KSO PEP-GCI salah dari awal, sehingga terpuruknya kondisi saat ini.

Diantara penyebab terpuruknya GCI saat ini, menurutnya, selama ini management GCI tidak komunikatif sehingga kinerja di lapangan tidak optimal. Selanjutnya, kata Pudjo, penempatan karyawan yang kurang kompeten di bidangnya. Kemudian, egois, karena merasa mereka mampu tanpa mengedepankan kedekatan dengan Tenaga Kerja Jasa Penunjang (TKJP).

“Sehingga, hubungan antara perusahaan dengan tenaga kerja tidak harmonis,” ujarnya.

Dia menegaskan, yang paling berperan dalam kondisi GCI saat ini adalah masalah Produksi dan pendanaan. Sangat disayangkan, perusahaan tidak miliki cukup modal tetapi digandeng Pertamina untuk bekerja sama.

“Kuncinya adalah modal. Saat ini GCI hanya mengandalkan dana hasil lifting. Yang menjadi pertanyaan kita, bagaimana untuk bulan depan yang sudah tidak punya lifting,” ujarnya.

Baca Juga :   Produksi Lapangan Ledok Tetap Stabil

Pihaknya melihat, dengan kondisi terpuruk saat ini, apabila KSO PEP-GCI dimungkinkan untuk berlanjut, sebaiknya harus mengevaluasi total sistem managemennya.

“Tanpa mengesampingkan kedekatan dan peduli dengan lingkungan masyarakat,” ujar Pudjo.

Begitu pula apabila harus kembali ke Pertamina EP Asset 4, SPKP menekankan untuk jenjang karir TKJP, banus produksi dan penghapusan outsourching. “Sesuai yang sudah ditegaskan kementerian BUMN dan Undann-Undang (UU) ketenagakerjaan. Karena outsourching adalah sistem perbudakan,” kata dia.

SPKP menyatakan sikap, bahwa baik Pertamina maupun KSO, yang terpenting adalah kesejahteraan buruh terwujud.

Zukhri, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), telah mendapat kabar terkait adanya pemecatan pegawai GCI tersebut. Sampai saat ini masih belum ada satupun eks-pegawai yang di PHK melaporkan kepada dinas. Hanya saja dia mendapatkan informasi ada 54 pekerja yang di PHK.

Jika tidak ada laporan masuk, lanjut dia, berarti dari PHK itu sudah ada saling sepakat antara perusahaan dan pekerja. Karena selama karyawan yang mengalami pemecatan dan mendapatkan pesangon dan hak-haknya maka itu bukanlah permasalahan.

“Kalau sudah ada kesepakatan berarti kan tidak ada masalah,” ujarnya. Kalaupun nantinya ada yang tidak sepakat, lanjut dia, maka pekerja juga bisa melakukan laporan ke dinas yang kemudian nanti bisa juga sampai provinsi dan sampai pengadilan industri.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *