SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Penanananam pipa gas dari Gresik ke Semarang di Desa Kadengan, Kecamatan Randublatung, Kabupatem Blora, Jawa Tengah terpaksa harus dilakukan pemindahan lokasi oleh Pertamina Gas (Pertagas), lantaran terjadi masalah teknis di lapangan.Â
Kondisi tersebut sempat memicu polemik di kalangan warga setempat. Mereka menuntut ganti untung atas gagalnya lahan yang direncanakan untuk penamaman jalur pipa.
Warga Kadengan, Sumijan (63), menuturkan, sebelumnya warga telah menandatangani kontrak sewa lahan dengan pihak Pertamina Gas (Pertagas) sebagai pemilik proyek dan berkas sudah masuk. Namun, Â ditengah perjalanan terjadi perubahan kebijakan yang memaksa untuk mengalihkan penananaman pipa tersebut.
“Karena pembatalan itu, kami dari warga menuntut ganti untung,†jelasnya, Rabu (23/8/2017).
Yudi, warga lainnya, menambahkan, bahwa warga sebelumnya memang sudah dijanjikan terkait sewa lahan tersebut. “Sudah tidak ada kejelasan,  jadi kami menanyakannya,†ujar Yudi.
Pihaknya mengaku, terkait hal itu, warga pernah ditawari ganti untung mulai dari Rp500.000, namun ditolak oleh warga. “Sehingga dari musyawarah warga disepakati diberikan ganti untung sebesar Rp2 juta,†kata Yudi.
Sementara itu, Humas Pertagas Wilayah Timur, Herianda, menjelaskan, pemindahan lokasi penanaman pipa itu lantaran ada masalah teknis yang memperitimbangkan dari masukan PT Kereta Api Indonesia (KAI), karena ada wilayah yang rawan terjadi longsor sepanjang jalur kereta sebelah selatan.
“Bagian selatan rel rawan longsor, sehingga harus dipindahkan ke sebelah utara rel,†ujarnya.
Menurut rencana, penanaman pipa gas di wilayah desa tersebut sepanjang 1,7 kilo mater (km). “Nanti kami akan melakukan sosialisasi kembali kepada warga. Karena tidak bisa langsung dilakukan pemindahan begitu saja,†jelasnya.
Atas tuntutan warga Desa Kadengan tersebut, pertagas menyepakati untuk membayarkan ganti untung tersebut sebesar Rp2 juta. Hari ini, Â Kamis (23/8/2017), dibayarkan secara tunai gani untung tersbut kepada 43 warga setempat.
“Sebagai pembatalan atas lahan yang seharusnya jadi jalur penanaman pipa gas,†terangnya.
Sebenarnya, ungkap dia, tidak ada justifikasi untuk pembayaran ganti untung tersebut. Dirinya menyatakan, bahwa tidak ada dasar yang untuk mengeluarkan dana tersebut.
“Tidak ada dasarnya mengeluarkan ini,†terangngya. (ams)