SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Puluhan warga korban penggusuran dari Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, serbu kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora untuk melakukan audiensi dengan para wakil rakyat, Selasa (29/8/2017).
Kedatangan meraka didampingi oleh tim advokad. Dalam kesempatan itu, para warga mencurahkan rasa kekecewaannya dan mengadukan tindakan kesewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, yang telah melakukan penggusuran permukiman mereka.
Warga juga menyampaikan berbagai pertanyaan kepada pemerintah terkait hal-hal yang berkaitan dengan tindakan penggusuran serta menyampaikan tuntutannya kepada pemerintah, melalui audiensi tersebut.
“Kami meminta agar semua Pelanggaran Hukum dan HAM yang telah dilakukan Oleh Pemkab Blora harus di usut tuntas. Kami meminta DPRD Kabupaten Blora membentuk tim Adhock untuk menyelidiki dan mengawal seluruh proses hukum yang akan berjalan,” ungkap Darda Syahrizal, Ketua Tim Advokasi Korban Gusuran, dalam keterangan persnya.
Pihaknya juga meminta, agar DPRD Blora menegur dan memberikan sanksi kepada oknum-oknum di Pemkab Blora atas tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan kepada korban penggusuran.
“Kami meminta agar DPRD menekan Pemerintah agar memberikan ganti rugi atas seluruh kerusakan yang pihak kami derita serta memberikan relokasi yang layak bagi pihak kami berupa tanah,” ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Blora, Bambang Susilo, menyatakan, jika pihaknya tidak bisa memberikan keputusan. Namun hanya bisa memberikan rekomendasi berdasarkan audiensi warga.
“Tidak bisa memutuskan, hanya bisa memberi rekomendasi,” ujarnya.
Pihaknya juga mengaku tidak akan melakukan penekanan terhadap eksekutif. “Saya akan berdiri ditengah-tengah untuk mencari solusi terbaik,” terangnya.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Setyo Edy, yang saat itu hadir tidak banyak menanggapi pertanyaan yang dilontarkan oleh warga kepada pemerintah.
“Karena ini audiensi, kami sifatnya hanya mendengar saja,” terangya.
Menurutnya, tidak semua pertanyaan langsung dijawab pada saat itu juga. “Nanti akan bicara dengan dewan supaya terjalin kesepakatan yang akan dilaksanakan,” tuturnya.
Turut hadir pada kesempatan itu, Dinas Perumahan Pemukiman dan Perhubungungan (Dinrumkimhub), Kabag Hukum, unsur pimpinan dewan beserta anggota dewan, Â Sekretaris dewan. (ams)