SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, telah mengeluarkan surat edaran sebelum peringatan Idul Adha 1438 Hijriyah. Isinya semua karaoke di Bumi Wali (sebutan lain Tuban) harus tutup.
“H-1 sebelum Idul Adha tempat hiburan malam dilarang operasi,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Tuban, Sulistiyadi, kepada suarabanyuurip.com, Kamis (31/8/2017).
Kebijakan ini sebagai wujud pemkab menghormati umat beragama yang merayakan lebaran kurban 2017. Sekaligus memberikan kesempatan pemandu lagu karaoke istirahat.
Untuk besok hari Jumat (1/9), tempat hiburan malam sudah bisa operasi kembali. Larangan semalam tutup ini, diharapkan dipatuhi oleh pemilik karaoke.
“Kalau nekat buka pasti langsung ditutup petugas Satpol PP, TNI, maupun Polri,” imbuhnya.
Adanya surat edaran ini, dibenarkan oleh pemilik karaoke di Jalan Pantura Tuban yang enggan disebut namanya. Dia mengaku menerima surat edaran kemarin.
“Hanya semalam larangannya keesokan harinya boleh,” singkatnya.
Sebagaimana diketahui, larangan ini termasuk baru karena tahun sebelumnya belum diberlakukan. Larangan buka karaoke biasanya dilakukan selama bulan Ramadhan.(Aim)