3 Pertimbangan Hukum Pengadilan Tolak Gugatan kepada Dewan Pers

3 Pertimbangan Hukum Pengadilan Tolak Gugatan kepada Dewan Pers

SuaraBanyuurip.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) kepada Dewan Pers terkait peraturan Standar Kompetensi Wartawan.

Ada tiga pertimbangan hukum dari Majelis Hakim menolak gugatan penggugat. Pertama, karena pokok materi gugatan penggugat adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers. 

Pertimbangan kedua, karena pokok materinya gugatannya adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) Dewan Pers maka harus di uji apakah regulasi (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers bertentangan dengan Undang –Undang atau peraturan yang ada.  

Terakhir, berdasarkan pertimbangan hukum kedua, maka kewenangan untuk menguji sah tidaknya (melanggar hukum) kebijakan (peraturan) dari Dewan Pers bukan merupakan  kewenangan Pengadilan Negeri melainkan badan peradilan lain, yang mana kebijakan (peraturan) Dewan Pers berdasarkan tata urutan peraturan perundangan kedudukannya lebih rendah dari Undang-Undang sehingga pengujian sah atau tidaknya kebijakan (peraturan) Dewan Pers adalah menjadi kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Baca Juga :   Randublatung Macet Hingga 1 Km

Proses persidangan perkara ini menghabiskan waktu kurang lebih 11 bulan. Pada hari Rabu, 13 Februari 2019, Majelis Hakim memberi dan membaca keputusan dengan menyatakan bahwa gugatan penguggat tidak dapat diterima (ditolak), dan penggugat dihukum membayar biaya perkara.    

Sebelumnya SPRI dan PPWI menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan membuat kebijakan melampaui fungsi kewenangannya.

Namun dalam proses persidangan, Dewan Pers telah membantah dalil penggugat dan menyatakan lembaga itu memiliki fungsi berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999 (Pasal 15 ayat 2, huruf f) adalah sah dan berwenang mengeluarkan peraturan Dewan Pers sebagai hasil dari proses memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan peraturan di bidang pers khususnya peraturan tentang Standar Kompetensi Wartawan.  

Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata itu terdiri atas Abdul Kohar sebagai Hakim Ketua, dan Desbenneri Sinaga, serta Tafsir Sembiring sebagai para hakim anggota.(rilis dewan pers)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Tersambar Petir Genteng Rumah Warga Jelu Bojonegoro Hancur Berserakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *