SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Paguyuban Sumur Tua Sri Rejeki Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dikabarkan gagal melakukan teken kontrak kerja sama sementara dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora, PT Blora Patra Energi (BPE), pada tanggal 31 Agustus 2017 lalu.
Padahal diberitakan sebelumnya paguyuban tersebut telah menjadwalkan melakukan tanda tangan kontrak kerja sama sementara.
Menurut Palapi, Ketua Paguyuban sumur tua Sri Rejeki, menyatakan, belum ada kata sepakat dengan BUMD. “Karena masih ada masalah pada akte pendirian paguyuban,” terangnya, Sabtu (2/9/2017).
Dia menjelaskan, bahwa akte pendirian paguyuban dianggap sudah lama dan diketahui terjadi bongkar pasang pengurus. Sehingga perlu ada pembaharuan. “Di tempat saya ada anggota yang berstatus PNS, dan oleh instansi yang bersangkutan katanya tidak boleh,” katanya.
Hal itu bukan hanya terjadi pada paguyuban yang dia pimpin. Tetapi juga terjadi pada beberapa paguyuban lain yang hendak melakukan kerja sama dengan BUMD.
Untuk diketahui, sebanyak 6 titik sumur minyak tua yang ada di Desa Gadu, Kecamatan Sambong telah memasuki tahap Verifikasin pada awal Agustus 2017 lalu. Yang dilakukan oleh  tim Pertamina EP Asset 4 Field Cepu bersama BUMD Blora.
Enam titik sumur tersebut adalah bagian dari 15 titik sumur yang dulu pernah diajukan untuk dilakukan pengelolaan. Namun, baru saat ini baru mendapat kepastian setelah melakukan kerjasama dengan BPE.
Sementara, Direktur Utama PT BPE Blora, Christian Prasetya, belum memberikan keterangan terkait gagalnya penanda tanganan kontrak kerja sama sementara dengan paguyuban.
Pesan singkat yang dikirim suarabayuurip.com belum juga mendapat balasan hingga berita ini diturunkan.(ams)