KKKS dapat Insentif Saat Eksplorasi

SuaraBanyuurip.com - 

Jakarta – Pemerintah akan memberikan insentif kepada kontraktor kontrak kerja sama (K3S) yang sedang melakukan eksplorasi migas. Pemberian insentif ini merupakan salah satu point penting  dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) ESDM Nomor 52 Tahun 2017 atas Perubahan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Perubahan Permen ESDM ini merupakan upaya pemerintah menata kembali skema gross split guna tetap menjaga iklim investasi hulu migas.

“Perubahan Permen ini setelah mempertimbangkan berbagai masukan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tetap mengusung fairness,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana di Jakarta seperti dilansir dari situs resmi Kementerian ESDM, Minggu (3/9).

Sosialisasi Permen ESDM Nomor 52/2017 akan segera dilakukan pada minggu pertama di bulan September ini.

“Minggu depan akan segera kita sosialisasikan kepada para stakeholder dan pihak-pihak terkait,” lanjutnya.

Salah satu perubahan dalam Permen 52/2017 tersebut, Pemerintah menstimulus para investor melalui pemberian insentif saat pengembangan lapangan migas Plan of Development (POD) II. Hal ini yang belum diatur pada beleid sebelumnya.

Baca Juga :   Oktober, Mobilisasi Proyek JTB Melalui Fly Over

Sementara itu, pemberian insentif pada POD I diberikan setelah mempertimbangkan hasil evaluasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas.

Dalam regulasi yang baru itu, Menteri ESDM juga berwenang menetapkan tambahan presentase kepada KKKS yang mengelola lapangan yang tidak mencapai keekonomian tertentu.

“Kondisi tersebut sudah kami atur dalam Pasal 7 Ayat 1,” imbuh Dadan.

Menteri ESDM Ignasius Jonan menambahkan skema ini untuk mendorong industri hulu migas agar menjadi lebih efisien. Sebab tidak banyak industri atau sektor bisnis di Indonesia bisa menyesuaikan dengan gejolak harga pasar yang luar biasa saat ini.

Skema gross split, lanjut Jonan, sebagai jawaban atas upaya Pemerintah dalam merespon kondisi lesunya investasi saat ini meskipun banyak pihak menentang kebijakan tersebut karena semua risiko ditanggung kontraktor.

Jonan menilai cost recovery sebagai sesuatu yang “abusive” alias membebani keuangan negara. Padahal, hasil eksplorasi dengan skema tersebut dinilai oleh Menteri ESDM kurang memuaskan.

Sesuai data di Kmenterian ESDM, cadangan terbukti migas mulai dari tahun 2013 hingga tahun 2016 terus mengalami penurunan. Minyak bumi, misalnya, pada tahun 2013, cadangan terbukti sebesar 3,69 miliar barel. Kemudian, turun tiap tahunnya menjadi 3,3 miliar barel pada tahun 2016.

Baca Juga :   Tegaskan UPN Tak Kelola Sumur Tua

Tidak berbeda jauh pada cadangan gas pada periode yang sama. Di tahun 2013, cadangan terbukti gas sebesar 102 Triliun Cubic Feet (TCF) dan relatif mengalami penurunan menjadi 101 TCF tahun 2016.

Kondisi ini berdampak pada nalai investasi yang kian anjlok dengan penerapan skema cost recovery. Realisasi nilai investasi di masa eksplorasi tahun 2013 hanya sebesar 20.380,79 juta US dolar kian menurun hingga tahun 2016 hanya sebesar 11.586,01 juta US dolar.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *