Sekda Tegaskan Korban Gusuran Pada Posisi Salah

Sekda Blora Bondan Sukarno

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Jawa Tengah, Bondan Sukarno, tetap bersikap tegas jika korban penggusuran Kali Balun Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, tetap bersalah. Lantaran menempati tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora berupa tanah bengkok Kelurahan Balun.

“Sekarang saya tanya, itu tanah siapa? Tanah pemerintah kan, jadi mereka salah atau tidak jika menempati tanah Pemerintah. Mereka tetap salah,” ujarnya singkat saat berada di Cepu, pada hari Mingggu 3 September 2017.

Pada kesempatan itu, wartawan suarabanyuurip.com hendak meminta informasi terkait hasil diskusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora. Dari tindak lanjut audiensi warga korban gusuran Kali Balun, Kecamatan Cepu, beberapa waktu lalu di gedung Pertemuan DPRD Blora. Namun dirinya belum bisa memberikan informasi banyak. Bondan mengaku belum mendapat informasi lanjutan.

“Belum, belum ada informasi,” terangnya.

Ketua DPRD Blora, Bambang Susilo, saat dikonfirmasi tekait hasil diskusi dengan Pemkab Blora, dirinya belum bisa memberikan keterangan. Lantaran masih sibuk dengan urusan partai.

“Sebentar Mas, aku ribet banget. acara partai,” kata dia singkat.

Darda Syahrizal, Ketua Tim Advokasi Korban Gusuran, justru menanyakan bukti Pemerintah atas kepemilikan tanah yang dimaksud.

Baca Juga :   Pemuda Gayam Tutup Well Pad C Banyuurip

“Bukti kalau tanah pemerintah apa?,” terangnya.

Mereka (red-pemerintah), menurut dia, kalau berbicara dianggap tidak memiliki dasar. “Mereka ngomong gak punya dasar. Gak tanggung jawab, urusan sama rakyat  kok kayak gini. Gak sadar gaji dari uang rakyat,” tandasnya.

Untuk diketahui, puluhan warga korban penggusuran dari Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, menyerbu kantor DPRD Blora untuk melakukan audiensi dengan para wakil rakyat, Selasa (29/8/2017).

Kedatangan meraka, didampingi oleh tim advokad. Dalam kesempatan itu, para warga mencurahkan rasa kekecewaan mereka dan mengadukan tindakan kesewenangan Pemkab Blora, yang telah melakukan penggusuran permukiman mereka.

Warga juga menyampaikan berbagai pertanyaan kepada pemerintah terkait hal-hal yang berkaitan dengan tindakan penggusuran serta menyampaikan tuntutannya kepada pemerintah, melalui audiensi tersebut.

“Kami meminta agar semua pelanggaran hukum dan HAM yang telah dilakukan oleh Pemkab Blora harus diusut tuntas. Kami meminta DPRD Kabupaten Blora membentuk tim Adhock untuk menyelidiki dan mengawal seluruh proses hukum yang akan berjalan,” ungkap Darda Syahrizal, Ketua Tim Advokasi Korban Gusuran, dalam keterangan persnya.

Baca Juga :   Diduga Ceburkan Diri ke Sungai, Warga Jelu Belum Ditemukan

Pihaknya juga meminta, agar DPRD Blora menegur dan memberikan sanksi kepada oknum-oknum di Pemkab Blora atas tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan kepada korban penggusuran.

“Kami meminta agar DPRD menekan pemerintah agar memberikan ganti rugi atas seluruh kerusakan yang pihak kami derita serta memberikan relokasi yang layak bagi pihak kami berupa tanah,” ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Blora, Bambang Susilo, menyatakan, jika pihaknya tidak bisa memberikan keputusan. Namun hanya bisa memberikan rekomendasi berdasarkan audiensi warga.

“Tidak bisa memutuskan, hanya bisa memberi rekomendasi,” ujarnya.

Pihaknya juga mengaku tidak akan melakukan penekanan terhadap eksekutif. “Saya akan berdiri ditengah-tengah untuk mencari solusi terbaik,” terangnya.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Setyo Edy, yang saat itu hadir tidak banyak menanggapi pertanyaan yang dilontarkan oleh warga kepada pemerintah. “Karena ini audiensi, kami sifatnya hanya mendengar saja,” terangnya.

Menurutnya, tidak semua pertanyaan langsung dijawab pada saat itu juga. “Nanti akan bicara dengan dewan supaya terjalin kesepakatan yang akan dilaksanakan,” tuturnya.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *