SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Mediasi lanjutan antara buruh migas yang semula bekerja di lingkup kerja lingkungan Kontrak Kerja Sama Operasi  (KSO) Pertamina Eksplorasi Produksi (PEP) – PT Geo Cepu Indonesia (GCI) atau dikenal dengan KSO PEP-GCI dengan para pihak yang terlibat di dalamnya, masih ada point yang belum disepakati.
Untuk diketahui, hadir dalam mediasi itu, buruh migas yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kontrak Pertamina (SPKP) Cepu, perwakiln Pertamina EP Cepu, dan PT Caraka Perdana Megah (CPM) serta mediator dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Blora. Dua perusahaan diundang namun tidak hadir, yaitu KSO PEP-GCI dan PT Nusa Bhakti Wiratama (NBW).
Agung Pudjo Susilo, Ketua SPKP Cepu, mediasi itu akan dilanjutkan pekan depan. Karena masih ada beberapa permasalahan belum terselesaikan dengan jelas.
“Mediasi akan dilanjutkan pada tanggal 13 September 2017,” katanya, Kamis (7/9/2017) kemarin.
Dalam risalah mediasi yang tertuang dalam berita acara dan ditandatangi para pihak yang hadir pada saat itu, dikatakan, bahwa keterangan dari Pertamina, kondisi saat ini PT GCI dalam posisi dinyatakan pailit.
Untuk itu, mulai tanggal 1/9/2017, dalam masa transisi ini Pertamina melakukan pendataan dan verifikasi data seluruh pekerjaan operasional dari PT GCI, meliputi tenaga kerja vendor/ jasa penunjang yang terlibat bekerja sampai dengan saat ini.
Selanjutnya, gaji tenaga kerja untuk bulan Agustus 2017 ini dapat dibayarkan oleh PT CPM. Kalaupun bisa, Pertamina diminta untuk menangani dulu.
Adapun untuk sementara waktu, resiko apabila terjadi kecelakaan kerja, karena BPJS Kerjaan belum aktif, akan menjadi tanggung jawab Pertamina EP.
Terpisah, Government and Public Relations Asistant Manager Pertamina EP Asset IV, Pandjie Galih Anoraga, menyatakan, jika masa transisi ini digunakan untuk melakukan pendataan dan verifikasi lapangan.
Pihaknya juga menegaskan jika BPJS Ketenaga kerjaan untuk sementara menjadi tanggung jawab Pertamina. Hal itu dilakukan, untuk mengantisipasi kekhawatiran jika terjadi kecelakaan kerja.
“Karena untuk sementara peralihan dan Tenega Kerja Jasa penunjang (TKJP) mash bekerja sesuai kebijakan PT Pertamina EP dan dikhawatirkan ada kecelakaan kerja, maka sementara menjadi tanggung jawan Pertamina EP. Karena BPJS mereka belum terbayar dari bulan Februari,” terangnya. (ams)